Konsultasi Syariah : Hukum Makan Makanan Bercampur Khamr

0
2609
Konsultasi Syariah : Hukum Makan Makanan Bercampur Khamr

Konsultasi Syariah –  Assalamu’alaikum sahabat cahaya islam yang berbahagia, semoga semua dalam keadaan sehat hari ini. Sobat cahayaislam pernah nggak sih, secara tidak sengaja memakan makanan yang ternyata proses penyajiannya menggunakan bahan makanan yang memabukkan atau haram? – Nah pada artikel kajian islam kali ini kita akan membahas tentang Konsultasi Syariah : Hukum Makan Makanan Bercampur Khamr.

Konsultasi Syariah : Hukum Makan Makanan Bercampur Khamr

Khamr merupakan minuman haram yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Adz Dzahabi dalam al Kabair menyebutkan bahwa Khamr ialah sesuatu yang dapat menutupi akal (memabukkan), baik basah maupun kering, baik yang dimakan atau diminum. Sebagai muslim tentu kita tahu, meminum khamr merupakan salah satu dosa besar dan harus kita hindari. Lalu bagaimana bila khamr ini bercampur dengan makanan? Simak lebih lengkapnya.

Beberapa waktu lalu, tim cahayaislam sempat melihat sebuah tayangan disebuah televisi. Waktu itu acara memasak dengan chef berkelas internasional. Ketika memasak, chef mencampurkan sesuatu sejenis air dan masakan chef tadi langsung menyemburkan api diatas wajan. Ketika ditanya apakah yang diberikan sehingga makanan tadi menyemburkan api, chef menjawab alkohol atau khamr. Lantas apakah makanan tadi halal bagi umat Islam? Para sahabat cahaya islam, hal ini memang masih menjadi berita simpang siur. Ada sebagian yang beranggapan boleh karena alkohol atau khamr ini dalam jumlah sedikit dan tidak memabukkan serta khamr tadi telah menguap. Adapula kajian konsultasi syariah tentang khamr lainnya yang juga berpendapat bahwa makanan ini tetap haram dimakan.

Pendapat yang menyatakan haram

Pendapat sebagian besar alim ulama adalah haram. Dimana hal ini dikaji berlandaskan dari pertanyaan bagaimana hakikat khamr sebenarnya? Selama benda itu berpotensi memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah besar, maka statusnya khamr. Dan hukum makanan bercampur khamr adalah haram, meskipun dikonsumsi dalam jumlah sedikit serta tidak memabukkan. Kaidah ini mengacu pada sebuah hadist Rasulullah SAW :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang bit’i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” [1]

 Dari sini dapat kita lihat konteks konsultasi syariah yang pasti dari segi hukum dan hukuman.

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، – يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ – عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ‏”

Lain halnya seperti seorang pencuri, mencuri hukumnya adalah haram baik itu mencuri barang bernilai tinggi ataupun murah. Tapi seorang pencuri baru bisa dipotong tangannya bila mencuri dalam jumlah besar dengan melampaui batasan atau nishab hukuman pencurian. Begitu pula khamr, mengkonsumsi khamr hukumnya adalah haram. Seorang bisa mendapatkan hukuman bila dia mengkonsumsi khamr hingga mabuk. Namun bila tidak sampai mabuk maka dia tidak mendapatkan hukuman, tapi tetap bersifat haram. Konsultasi syariah tentang khamr dari Al Jasshas dalam Ahkam al Qur’an menyatakan bahwa “Sesuatu yang haram, jika dicampur dengan sesuatu yang halal maka yang halal menjadi haram, diantaranya adalah khamr ketika dicampur air”.

Jelas diterangkan bahwa khamr meskipun bercampur dengan apapun dia tetap berstatus hukum haram, hanya saja untuk dapat hukuman sebagai peminum khamr harus melihat dari kondisi khamr yang dikonsumsi. Konsultasi syariah tentang khamr ini juga datang dari Ibnu Abidin, beliau menyatakan bahwa “tidak boleh menjual khamr, dan peminumnya dihukum meskipun tidak memabukkan. Dan mengkonsumsi benda lain (seperti narkoba) jika sampai memabukkan, berhak dihukum. Dan kegiatan dimasak dalam hal ini tidak menghilangkan hukum haramnya. Hanya saja dia tidak dihukum, selama tidak mabuk. Banyak yang berkata cita rasa makanan akan lebih nikmat bila dicampurkan dengan khamr, tapi bagi umat muslim seperti apapun itu dia tetap khamr.

Insha Allah dengan membaca artikel konsultasi syariah tentang khamr ini rasanya telah jelas bukan bagaimana hukumnya makan makanan yang mengandung khamr. Walaupun telah bercampur dengan makanan, tetap mengandung khamr dan haram untuk dikonsumsi. Seperti itu pula bila memasak menggunakan minyak babi, walaupun bukan daging babi dan telah berupa minyak, unsur babi tetap ada didalamnya dan para sahabat muslim haram memakannya.

[1] H.R. Bukhori 5158 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY