Tips Menyelesaikan Masalah Hutang Piutang Secara Hukum

3
34668
hutang piutang

Tips islami – Hutang adalah Hutang kita kepada orang (lain) dan piutang adalah hutang orang (lain) kepada kita. Hutang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar kepada pihak pemberi hutang.

Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Tips Menyelesaikan Masalah Hutang Piutang Secara Hukum

Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, meliputi antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
  2. Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
  3. Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
  4. Suatu sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

Terlepas dari 4 poin itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.

PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUH Perdata) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI (SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN).

PRESTASI dapat berupa:

  1. Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuatu;
  2. Melakukan sesuatu;
  3. Tidak melakukan sesuatu.

Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wanprestasi?

Tips Menagih Hutang

Pada kesempatan saya ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya. Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:

  1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.
  2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
  3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum: Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tersebut.
  4. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.
  5. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1, 2 dan seterusnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana.

Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:

  1. Melaporkan ke pihak kepolisian;
  2. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Perlu diingat bahwa cara penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:

  1. Dilaporkan ke Polisi. Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi. Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yang terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman. Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.
  2. Menggugat ke Pengadilan. Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi / tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain:
  • Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi;
  • Dilakukan pembatalan perjanjian;
  • Peralihan resiko;
  • Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya di muka hakim.

Contoh Kasus (Ilustrasi):

“Daeng” wanprestasi kepada si “Abang”, selama 5 tahun hutang tidak dibayar – bayar sebesar 20 Juta. Dan si “Abang” pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10% bulan) Persidangan pun digelar. “Abang” dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si “Daeng” dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian 20Jt X 10% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila “Daeng” tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau, yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan.

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT?

TAHAP ADMINISTRATIF

Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Adapun formulasi Surat Gugatan meliputi:

  1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
  2. Diberi Tanggal
  3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
  4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
  • Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat – Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat;
  • Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.

5. Petitum (pokok tuntutan)

  • Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak;

6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya

Catatan :

  1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat yang profesional.
  2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

Saran Kami Untuk Anda

  1. Lakukan Upaya musyawarah untuk mufakat;
  2. Lakukan Upaya Mediasi.

Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian.

Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi. Namun, ini cara terbaik menurut kami.

Demikian, Semoga bermanfaat.

3 KOMENTAR

  1. Assalamualaikum saya punya masalah piutang yang sudah 4 tahun belum dibayar dan penipuan bisakah saya berkosultasi dahulu dengan memperlihat bukti-buktinya untuk memastikan langkah hukum yang tepat (saya sudah pegang sertifikat rumahnya senilai rp 300 juta)

  2. Ass,sy seorang IRT yg punya juga masalah hutang.kronologisnya, sy memberikan jasa kepada peminjam sesuai dengan permintaannya,kami mengajukan pinjaman di slah satu bank dan sglah bntk administasinya menggunakan data sy,kami melakukan kesepakatn bersama hanya secara lisan,mengingat bhw si peminjam ini mempunyai hbung kerabat dg suami sy.uang hasil dr pinjaman di gunakan seutuhnya oleh peminjam,seiring berjlnnya wkt hutang pun kandas,otomatis sy lah yg di hubungi pihak bank.si peminjam yg pertama melarikan diri.mohon solusinya

  3. Assalamualaikum. Salam sejahtera semuanya.
    “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
    “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
    Ya benar Hutang wajib dibayar, lalu bagaimana dengan kondisi seseorang yang lagi berhutang tapi sangat sulit untuk membayar. Ikhtiar sudah, naik gunung turun gunung, Doa sudah, puasa sudah, tahajud sudah, dhuha sudah, tapi kok seolah olah tidak ada jawaban dari sang maha pencipta. Inget, JANJI ALLAH ITU PASTI!!!!.. Sangking mumetnya nyoba masang togel bermimpi dapat ratusan juta sampai milyaran rupiah. Tapi yakin lah di setiap perjuangan dan doa ada waktu yang dijanjikan Oleh ALLAH , nah ini tergantung manusianya, sabar atau tidak, iklas atau tidak, tawaqqal atau tidak. Dalam perjalanan menuju usaha tersebut banyak sekali cobaan, halangan, rintangan. Satu kata Berpikir jernih, Istiqomah! Coba anda renungkan kenapa ya kok gagal melulu, kok apes terus.. ? ada “something’’ yang terlewatkan. Coba disimak ulasan dibawah ini, semoga menjadi hidayah dan tips untuk berpikir maju.!

    Orang yg paling buruk untuk dilayani adalah POOR PEOPLE”. Dikasih gratis, dipikir mau nipu. Dikasih tau ttg investasi nya kecil, bilangnya hasilnya kecil. Dikasih yg invest nya besar, eh bilangnya ga ada uang.. Dikasih tau untuk coba hal baru, bilang nya tdk punya pengalaman. Dikasih tau bisnis tradisional, dibilang susah. Dikasih tau model bisnis baru, dibilang MLM. Dikasi tau buka toko, dibilang ga bebas. Dikasih tau buka bisnis, bilangnya ga ada pengalaman Poor people punya kesamaan.. Mereka suka bertanya ke google. Mendengarkan teman yg sama susahnya dgn mereka. Mereka berpikir lebih banyak dari profesor dan bertindak lebih sedikit dari orang buta. Coba tanya mereka, “apa yg bisa mereka lakukan” Mereka tidak akan bisa menjawab..
    Curhat melegakan hati dan pikiran
    Sharing menambah wawasan
    By.suryaprtama099@gmail.com

LEAVE A REPLY