Melihat Aurat di Film Kartun – Dalam Islam, melihat aurat lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram, meski hanya dalam bentuk bayangan. Hal ini berlaku baik bagi laki-laki ke perempuan, maupun sebaliknya. Masalahnya, kartun bukanlah benda hidup dan bukan bayangan dari seseorang karena itu hanyalah gambar yang dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia dan bisa bergerak. Dan, banyak film kartun yang menampilkan aurat, terlebih kartun dengan karakter perempuan.
Perintah Menjaga Pandangan
Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjaga pandangannya:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya.” (1)
Ayat ini berlaku juga untuk laki-laki agar menjaga pandangannya, yakni tidak melihat aurat perempuan. Meski ada sebagian ulama mengatakan bahwa memandang sesuatu yang tidak bernyawa hukumnya boleh, namun semua ulama sepakat bahwa haram hukumnya melihat aurat orang lain.
Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin menjaga pandangannya. Begitu juga auratnya, maka setiap mukmin juga harus menjaganya agar tidak terlihat oleh orang lain.
Melihat Aurat Termasuk Zina
Islam dengan tegas melarang zina. Ternyata, zina bukan hanya menyalurkan syahwat kepada selain pasangan sahnya. Pasalnya, mata pun bisa berzina, sebagaimana sabda Nabi:
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ
“Zinanya kedua mata adalah dengan melihat (yang diharamkan).” (2)
Hadits di atas menjadi dasar dalil bahwa segala hal yang mendekati ataupun merangsang akan berbuat zina, tetap haram. Jadi, pelakunya akan mendapatkan dosa. Tentu saja, ini menjadi peringatan keras bagi kita semua agar lebih bisa menjaga mata dan hanya mempergunakannya untuk melihat hal-hal yang baik saja.
Hukum Melihat Aurat di Film Kartun


Bagaimana dengan film kartun yang banyak menampilkan aurat perempuan? Tentu saja, hukumnya sama dengan melihat aurat secara langsung, yakni haram. Pasalnya, meski hanya gambar kartun, tapi aurat yang mereka tampilkan tetap dapat mengundang syahwat.
Kalau melihat aurat dalam film kartun dengan tidak sengaja, maka itu tidak menjadi dosa. Tapi, kalau tujuannya memang untuk memancing birahi, hukumnya jelas haram. Dengan menonton fil kartun yang menampilkan aurat, otak pasti akan membayangkan serta berfantasi. Padahal, Allah tidak pernah luput pengawasannya dan tahu isi hati serta pikiran kita.
Maka, Allah tahu niat seseorang yang memang ingin memuncakkan birahi dengan melihat kartun animasi yang mempertontonkan aurat perempuan, meskipun bukan berbentuk orang sungguhan. Kesimpulannya, jika menonton kartun bertujuan menimbulkan syahwat, hukumnya haram. Bahkan jika tidak ada niatan untuk berfantasi dan hanya sekedar ingin tahu saja, pada akhirnya akan berfantasi juga. Oleh Karena itu, mencegahnya akan jauh lebih baik.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nur 31
(2) Sahih Muslim 2658
































