Heboh Soal Laki-laki Memakai Cadar, Begini Hukumnya

0
239
Laki-laki Memakai Cadar

Laki-laki Memakai Cadar – Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Sabtu tanggal 20/07/24, warganet heboh melihat seseorang yang bercadar sedang mengikuti kajian dari Ustadz Hanan Attaki. Pasalnya, orang bercadar teresebut diduga seorng fashion stylish laki-laki. Sontak warganet memberikan kritik pedas terhadapnya.

Dalam Islam, cadar (niqob) merupakan penutup muka atau kepala bagi perempuan muslimah. Lalu, bagaimana jika laki-laki yang menggunakannya?

Aurat Perempuan dan Laki-laki

Karena sebagai penutup muka, maka seseorang yang bercadar hanya akan terlihat matanya saja. Selain niqob, istilah lain yang mendekati pengertian cadar adalah burqa’. Islam mewajibkan wanita menutup aurat di depan orang lain yang bukan mahram. Salah satu cara menutup aurat bagi perempuan adalah dengan mengenakan kerudung, jilbab, atau cadar.

Sementara laki-laki, auratnya adalah di antara pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (1)

Karena aurat perempuan dan laki-laki berbeda, pakaian atau penutup auratnya pun juga berbeda. Maka. Hendaknya kita memposisikan diri sebagaimana kodrat masing-masing.

Heboh Soal Laki-laki Memakai Bercadar, Bagaimana Hukumnya?

Kita semua tahu bahwa cadar identik dengan perempuan. Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh mengenakannya. Pasalnya, hal itu akan menyerupai perempuan. Padahal, Rasulullah telah melarangnya dalam sebuah hadits yang berbunyi:

 لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita, dan sebaliknya.” (2)

Hadits di atas menjadi dalil yang tegas bahwa laki-laki tidak boleh mengenakan cadar maupun pakaian yang menyerupai perempuan. Intinya, perbuatan semacam itu sangat tidak pantas bagi umat Islam.

Dosa Laki-laki yang Berpakaina Seperti Perempuan

Seorang laki-laki yang memakai cadar bisa mendapatkan beberapa dosa sekaligus. Tentu saja, dosa yang langsung melekat adalah berpakaian layaknya perempuan. Lebih jauh lagi, ia bisa mendapatkan dosa lain jika melakukannya karena niat yang tidak baik.

Misalnya, seorang laki-laki sengaja memakai cadar agar bisa berdekatan dengan para perempuan. Jika sudah demikian, ia pun akan bisa memandang perempuan dari dekat. Bahkan, dosanya akan bertambah lagi jika ia menyentuh perempuan-perempuan di dekatnya.

Apapun alasannya, laki-laki tetap tidak boleh memakai cadar ataupun pakaian lain yang menyerupai perempuan. Begitu juga sebaliknya, perempuan tidak boleh berpenampilan layaknya laki-laki. Selain mengumbar aurat, Rasulullah juga melaknat perbuatan yang demikian.


Refeensi:

(1) H.R. Ahmad 2/187

(2) Sunan Ibn Majah 1904

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY