Wakaf Masjid Al-Munawar beserta tanah ini sebenarnya terletak di RT 1 RW 7 Desa Setusari Kecamatan Cileungsi. Masjid tersebut telah diwakafkan oleh ahli waris yaitu Sapto Handoko dengan nama pewaris atas nama Almarhum H. Munawar Hadiwarsito dan Almarhumah Sri Suresmi pada tanggal 19 Maret 2024.
Hal ini tentunya sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/0002/3201071/2024 kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Masjid itu nantinya akan akan dikelola langsung oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Setusari untuk kegiatan ibadah, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya.
Muhammadiyah Resmikan Wakaf Masjid Al-Munawar
Kegiatan serah terima wakaf ini dilakukan secara seremonial di Masjid Al-Munawar pada Sabtu, 20 Juli 2024. Bahkan, turut dihadiri oleh keluarga besar ahli waris, Fetrimen Zubir selaku Perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Agus Pramono selaku Ketua PRM Setusari, PDM Kab. Bogor, PCM. Cileungsi, dan masih banyak lainnya.
Sapto Handoko selaku Ahli Waris Wakaf Masjid Al Munawar juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penyerahan wakaf masjid secara resmi dan simbolis melalui penandatanganan dari pihak ahli waris. Tujuannya untuk bisa diberikan kepada PP Muhammadiyah agar dapat diberdayakan untuk kepentingan umum.
1. Pihak Keluarga sangat Percaya
Sapto juga menambahkan, bahwa pihak keluarga percaya dengan Muhammadiyah atas Wakaf tanah dan Masjid Al-Munawar ini. Hal ini karena Muhammadiyah sangat baik dalam mengelola wakaf sebagai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Fetrimen Zubir selaku Perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah juga turut menyampaikan apresiasi untuk masjid ini. Di mana akan diberdayakan untuk kepentingan persyarikatan dan masyarakat umum yang muslim. Terutama, dalam hal memperdalam ilmu-ilmu agama Islam melalui kegiatan majelis dan pengajian.
2. Kegiatan Pengajian yang Bermanfaat
Wakaf Masjid Al-Munawar dan tanah yang nanti akan diberdayakan dan memakmurkan melalui kegiatan pengajian yang bermanfaat.
Bahkan, akan diikuti oleh masyarakat umum dan Sobat Cahaya Islami dalam memperdalam tekad dan iman melalui ilmu-ilmu Islam. Masjid ini juga nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim umum tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
Hal tersebut karena pada dasarnya masjid ini milik Allah dan Muhammadiyah hanya mengelolanya saja. Muhammadiyah sendiri termasuk salah satu organisasi Islam, bukan aliran.
3. Sarana Dakwah Kegiatan Keagamaan
Dalam hal ini, Muhammadiyah akan dipercaya oleh Ahli Waris untuk mengelola sebagai sarana dakwah kegiatan keagamaan maupun pendidikan. Bahkan, dalam Muhammadiyah menerima wakaf Masjid Al-Munawar ini sebenarnya tidak ada istilah menjadi milik pribadi pengelola.
4. Dikelola oleh PRM Setusari
Masjid ini nantinya akan dikelola oleh PRM Setusari yang diketuai oleh Bapak Agus Pramono. Namun, jika suatu saat nanti Bapak Agus Pramono habis masa jabatannya atau diganti sebagai Ketua PRM Setusari maka kepengurusannya akan diganti dengan Ketua PRM Setusari yang baru.
Selain itu, Agus Pramono selaku Ketua PRM Setusari Cileungsi berharap kedepannya masjid ini semakin ramai. Bahkan, Wakaf Masjid Al-Munawar akan diisi dengan kegiatan pendidikan Islam yang bermanfaat seperti pengajian dan majelis.