Kajian Islam tentang Mahar Pernikahan: Mahar itu Hak Istri, Tetapi Bukan Harga Seorang Wanita

0
1197
Kajian Islam tentang Mahar Pernikahan

Kajian islam tentang Mahar Pernikahan – Dari beberapa pertanyaan muncul dari sobat cahayaislam terkait kegalauan teman teman yang sedang dalam proses meminang dan ingin menjemput dambaan hati menuju pelaminan yang diridhoi Allah, ada satu yang acap kali muncul: Pertanyaan seputar mahar dan tradisinya terkhusus di Indonesia. Sudah pahamkah kalian tentang Mahar itu Hak Istri, Tetapi Bukan Harga Seorang Wanita ?

Kajian Islam tentang Mahar Pernikahan: Mahar itu Hak Istri, Tetapi Bukan Harga Seorang Wanita

Terhambatnya Pernikahan karena Uang Panai yang tinggi?

Kejadian ini sering banget terjadi sih, bahkan beberapa bulan lalu salah satu teman tim cahayaislam akhirnya harus membatalkan rencana detail pernikahan dengan pujaan hatinya, karena keluarganya meminta uang panai yang menurutnya tidak masuk akal karena terlalu tinggi.

Seserahan, panai atau apapun sebutannya yang ada dalam banyak tradisi masyarakat kita ternyata malah menjadi sebuah sekat padat yang membatasi keinginan untuk mencapai cinta halal yang diridhoi oleh Allah. Yang kemudian mengarah kepada pemikiran pemikiran dangkal untuk mengambil jalan pelanggaran sebagai gantinya. Miris sekali.

***

Memang sih perihal ini cukup banyak perdebatan dan selalu menuai opini dari perspektif yang berbeda. Namun kebanyakan dari alim ulama yang telah tim cahayaislam mintai keterangan tentang hal ini banyak sepakat dan menyatakan satu hal bijak:

Mahar terbaik seharusnya yang memudahkan

Yang perlu di garis bawahi disini adalah: Mudah bukan berarti murah. Karena murah tidaknya suatu mahar berbeda beda untuk satu orang dan orang lainnya. Patokan yang banyak diberikan oleh alim ulama adalah apakah jumlah yang akan dijadikan mahar tersebut mudah untuk ditetapi oleh calon mempelai pria atau tidak.

Kalo kita pakai nominal misalnya: Gampangnya bila mempelai pria menganggap mahar senilai 50 juta itu hal yang mudah untuk melanjutkan ke pernikahan maka boleh saja. Namun bila mahar 50 juta itu ternyata memberatkan, ya jangan dipaksakan.

Mahar itu hak istri, Namun bukan harga untuk seorang wanit

Itulah satu kata alim ulama yang cukup adem di relung hati. Bahwa memang mahar itu hak mempelai wanita, tapi janganlah kemudian itu dianggap sebagai harga yang harus ditebus untuk membeli mempelai wanita.

***

Nah, untuk sobat cahayaislam yang sedang menemui prahara terkait hal ini, boleh kok share hal ini kepada calon pasangan kalian, calon mertua kalian. Untuk orang tua, hendaklah dipahami dengan seksama bahwa hal ini adalah penting. Tidak lain dan tidak bukan agar orang beriman senantiasa terhindar dari perbuatan yang melanggar batas syariat islam. Apalagi kalo hal itu terjadi karena kita yang ribet dalam urusan mahar kan? – Semoga bermanfaat

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY