Persentase Pembagian Zakat 8 Asnaf dan Penjelasannya

0
2410
Persentase pembagian zakat 8 asnaf

Persentase pembagian zakat 8 asnaf merupakan salah satu ketentuan terkait pembagian harta zakat kepada delapan kelompok penerima yang berhak. Kedelapan asnaf ini berupa fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fisabilillah, serta ibnu sabil.

Pembagian zakat kepada 8 asnaf ini berperan cukup penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Zakat sendiri akan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi.

Persentase Pembagian Zakat 8 Asnaf

Asnaf zakat sebenarnya merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Adapun persentase pembagian zakat 8 asnaf antara lain Amilin 12,5%, fakir-miskin 60%, Ghârimin 0,5%, Muallaf 1%, Riqab 0%, Ibnu sabîl 0,5%, serta Sabilillah sekitar 25,5%.

Berikut penjelasan terkait 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

Persentase pembagian zakat 8 asnaf

Fakir merupakan kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik itu, dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Secara umum, fakir akan digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.

Fakir juga sebenarnya seringkali disamaartikan dengan miskin, namun keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang jauh lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin sendiri merupakan seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan namun masih kekurangan.

Umumnya, miskin telah digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha. Namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.

3. Amil

Orang-orang yang telah berpartisipasi serta mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga tergolong sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, serta bertanggung jawab pada pembagian zakat.

4. Mualaf

Persentase pembagian zakat 8 asnaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan untuk mempunyai iman masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf tujuannya untuk bisa memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.

Hal ini agar Sobat Cahaya Islami percaya bahwa dirinya telah menjadi bagian dari Islam. Selain itu, menyatakan bahwa Islam adalah agama yang indah, dimana akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab merupakan salah satu sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah tersebut tentu diperuntukkan bagi orang yang zaman dahulu dirinya dibeli oleh saudagar kaya.

6. Gharim

Gharim merupakan golongan orang yang telah terjerat hutang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang akan dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya harus terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya. Hal ini karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah termasuk orang yang akan berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan. Misalnya saja seperti dakwah, jihad dan lain sebagainya.

Namun dalam konteks sekarang, saat ini fisabilillah adalah orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah, baik itu di pengajian maupun pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah serta kehabisan biaya.

Golongan ini merupakan musafir yang akan bepergian untuk menempuh hal-hal baik. Misalnya saja seperti mencari nafkah atau bepergian untuk bisa berdakwah.

Golongan asnaf tersebut tentunya akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sehingga persentase pembagian zakat 8 asnaf dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY