cahayaislam.id – Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan kembali kepada Allah SWT. Namun seringkali seseorang menangis saat ditinggal wafat oleh orang terkasih, baik itu anggota keluarga, saudara, guru atau yang lainnya.
Pastinya kita sadar, bahwa semua orang nanti akan mati, hanya menunggu kapan giliran tersebut tiba. Kalimat tersebut tentunya mengingatkan kembali akan hakikat kehidupan yang sebenarnya.
Bahkan sudah jelas disebutkan dalam Alquran, bahwa kehidupan kita saat ini sifatnya hanyalah sementara, yang kelak adalah pada saat di akhirat kelak. Namun kepergian seseorang seringkali menjadi satu takdir yang terkesan tidak mampu diterima olehnya.
Terlebih lagi jika yang meninggal dunia adalah orang terdekat yang paling kita kasihi. Lantas bagaimana hukumnya menangisi orang yang meninggal dunia menurut agama Islam?
Bagaimana Hukumnya Menangis Saat Ditinggal Wafat?
Orang yang meninggal dunia memang tidak diperkenankan untuk ditangisi oleh anggota keluarga dan kerabat yang masih hidup. Sebab orang yang sudah pergi tersebut akan mendapatkan siksaan dari Allah SWT karena ratapan yang ditujukan kepadanya.
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِىِّ عَنْ عَبْدَةَ وَأَبِى مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ.
قال الألباني : صحيح.
Telah menceritakan kepada kami Hanad bin Sariyyi dari Abdah dan Abu Mu’awiyyah, dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya, dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya seorang mayit diadzab dikarenakan tangisan keluarganya kepadanya (H.R Abu Dawud No. 3131).
Kenyataannya, rasa sedih tidak selalu bisa dihindarkan dari diri. Kemudian tangis menjadi salah satu luapan atas perasaan yang tengah kalut tersebut.
Nah, Sobat Cahaya Islam, sebenarnya ada tangisan yang diperbolehkan dan juga tidak diperbolehkan ditujukan bagi orang yang sudah meninggal dunia. Apa saja?
Tidak Disertai Ratapan
Menangis karena kehilangan seseorang yang dicintai memang kondisi alamiah dan normal terjadi. Sebab sedih merupakan sifat dan perilaku yang diberikan oleh Allah kepada manusia.


Rasulullah SAW bahkan pernah meneteskan air mata ketika kehilangan seseorang yang dicintai oleh Beliau sebagiamana sabdanya dalam hadits yang berbunyi;
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa menangisi jenazah tidak akan menjadi suatu masalah selama tidak menyertai dengan ratapan, merobek kantong serta memukul pada bagian pipi.
Nabi Muhammad SAW juga pernah terlihat meneteskan air matanya pada saat putri Beliau dimakamkan.
Menyertainya dengan Niyahah
Niyahah adalah menangisi mayat yang menyertainya dengan kalimat yang mengungkapkan perasaan dalam hatinya melalui suara yang keras. Hal ini tentu saja dilarang menurut Islam karena melakukannya secara berlebihan. Tindakan seolah menjadi bentuk ketidak puasan terhadap meninggalnya seseorang.


Rasulullah SAW menyebutkan jika ada seseorang yang menampari pipi, merobek-robek baju dan meratap dengan berlebihan pada saat ada yang ditimpa kematian maka dia bukan termasuk dari umat Beliau.
Sebab hal tersebut tidak hanya berakibat pada dirinya sendiri yang menyerupai kaum jahiliyah namun juga tidak baik bagi orang yang telah dicabut nyawanya tersebut.
Seseorang yang meninggal, arwahnya tidak akan tenang apabila masih mendengar ratapan tangis dari orang-orang yang tidak ikhlas karena kepergiannya tersebut.
Nah, Sobat, pelajaran yang bisa kita ambil adalah cukup menangis sebagaimana air mata berlinang di pipi tanpa harus menyertainya dengan niyahah, yakni ratapan tangis yang berlebihan sembari melakukan hal-hal di luar kendali akal dan hatinya.
Demikian di atas merupakan ulasan tentang hukum bagi seseorang yang menangis saat ditinggal wafat sebagaimana dijelaskan oleh ajaran Islam.
































