3 Persyaratan Poligami Bagi Anda yang Berniat Melakukannya

0
3313

Yakin Halal? – Berbicara tentang poligami, banyak pendapat pro dan kontra yang pastinya akan membanjiri hal itu. Karena banyak sekali perspektif yang digunakan untuk menelisik hal itu secara dalam. Memang dalam islam, melakukan poligami adalah salah satu syariat yang dikemukakkan oleh Allah dan Rasulullah.

Namun bukan berarti semua orang bisa melakukan poligami. Kebanyakan dari orang yang berpoligami di Indonesia ini melakukannya secara random dengan dalih syariat islam, tanpa mengindahkan persyaratan poligami yang ada. Itu tidak benar, karena mereka mengedepankan hawa nafsu daripada aturan-aturan Allah Rasul yang telah ditentukan.

Memang sih pahala dari melakukan poligami sangatlah besar dan bagi orang iman yang termasuk dari golongan sabiqun bil khairat pasti ingin melaksanakannya. Namun poligami pada kenyataanya adalah sesuatu yang berat untuk dilaksanakan. Bila anda memang berniat melakukannya, maka ada baiknya anda memperhatikan 3 persyaratan poligami yang utama ini. Cek dibawah persyaratannya ya!

Harus sanggup untuk berlaku adil dan sama rata

Dalam dalil landasan utama syariat Poligami telah dinyatakan bahwa seorang muslim boleh mempersunting maksimal 4 orang istri, namun bila dia khawatir tidak bisa berlaku adil pada istri-istrinya maka lebih baik hanya menikahi satu orang istri saja atau beberapa dari budak-budaknya. Hal ini jelas bahwa persyaratan poligami yang paling utama adalah sikap adil anda. Sikap adil mungkin terdengar simpel, namun kenyataannya hal ini adalah suatu yang sulit untuk dilaksanakan.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُو

Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud telah diceritakan bahwasanya mereka yang mempersunting lebih dari satu istri (berpoligami), namun dirinya kemudian condong kepada salah satu diantara mereka, maka dia diancam kelak diakhirat akan memiliki sebagian tubuh yang lebih panjang dari sebagian lain/ berjalan dengan miring karena hal itu.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Poligami tidak boleh mengusik dan membuat lalai ibadah Anda

Seperti yang banyak dikatakan dalam Al Quran, salah satunya berada dalam surat At Taghobun ayat 14 menyatakan bahwa sesungguhnya para istri beserta anak-anak kalian adalah cobaan, maka lebih baik berhati-hatilah kalian pada mereka. Cobaan disini merupakan hal-hal yang menjauhkan diri anda dari ingat Allah maupun perkara-perkara Akhirat.

Hal ini pastinya menjadi persyaratan poligami nomor dua. Yakni dengan berpoligami anda tidak boleh menjadi lalai dalam beribadah. Malah anda seharusnya semakin rajin dalam melaksanakan ibadah setelah berpoligami. Bila anda malah semakin lupa dan lalai atas kewajiban-kewajiban kepada Allah, maka poligami yang anda lakukan merupakan suatu fitnah yang merusak untuk anda.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤) إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (١٥)فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لأنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Mampu memberi Nafkah lahir batin dan menjaga kehormatan istri

Selain bertindak adil dan tidka lalai dalam ibadah, persyaratan poligami yang ketiga adalah tentang kemampuan memberi nafkah lahir dan batin serta menjaga kehormatan istri. Orang yang hendak melakukan poligami disyaratkan untuk memiliki kemampuan untuk itu. Kemampuan disini diartikan adalah kemampuan yang tidak membutuhkan bantuan atau menyusahkan orang lain serta kemampuan yang tidak melanggar syariat-syariat islam. Seorang suami harus memikul tanggung jawab istri-istrinya baik dalam memberi makan dan menentukan giliran.

Nah, kira-kira itulah 3 persyaratan poligami yang harus anda penuhi bila anda memiliki niyat untuk melakukannya. Semoga dengan Artikel ini anda bisa dengan bijak menentukan apa yang akan anda lakukan dengan benar dan sesuai aturan Allah dan Rasulullah. Semoga Bermanfaat ya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY