Konsultasi Syariah: Ingin Mengikuti Buka Puasa All You Can Eat? Simak Dulu!

0
2569
konsultasi syariah

Ekonomi Islam – Di zaman yang serba kekinian ini, “All You Can Eat” tengah booming dibicarakan. Sebenarnya bagaimana pandangan konsultasi syariah mengenai AYCE tersebut?

Konsultasi Syariah: Ingin Mengikuti Buka Puasa All You Can Eat? Simak Dulu!

Berpuasa Ramadhan memang hukumnya wajib bagi semua umat Muslim diseluruh penjuru dunia. Dengan berpuasa ini menunjukkan keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah SWT serta sarana mendekatkan diri kepada Sang Khaliq. Berpuasa memiliki banyak manfaat bagi tubuh kita, bahkan puasa juga dapat menyehatkan tubuh. Banyak moment yang selalu dinanti ketika bulan Ramadhan, seperti tarawih, tadarus Al-Qur’an, ngabuburit dan yang banyak dinantikan adalah buka puasa bersama.

Restoran Penyedia All You Can Eat dan skema umumnya?

Bagi para sobat Cahayaislam yang masih belum begitu mengenal akan AYCE, sebenarnya ini adalah sebuah program yang dibuat beberapa restoran dengan membayar sejumlah uang kita dapat makan apa saja yang tersedia sepuasnya. Mulai dari makanan pembuka, penutup atau berbagai macam makanan andalan yang terdapat pada restoran tersebut. Tentu ini sangat menggiyurkan bagi para penikmat kuliner, sebab cukup membayar sejumlah uang saja dapat makan semua makanan yang tersedia disana.

Sedikit contoh saja, restoran A mengadakan program AYCE, setiap orang cukup membayar sekitar 200K saja dan dapat makan makanan apapun yang tersaji. Memang menyenangkan, namun perlu diketahui terdapat syarat ketentuan dalam program tersebut.

Ada beberapa program All you can Eat yang diberi tenggat waktu. Seperti batasan makan paling tidak 90 menit, makanan tidak boleh dibawa pulang. Dan satu lagi biasanya makanan yang diambil tidak boleh tersisa, ada beberapa restoran yang memberikan denda bila terdapat makanan sisa. Pastinya akan membuat perut kita sangat penuh dan kekenyangan.

Jadi secara umum, biasanya program All you can Eat memiliki tipikal (1) Membayar nominal uang tertentu untuk makan sebanyak apapun makanan yang diinginkan, (2) Ada yang diberi durasi waktu dalam makan, (3) Ada syarat lain yang memberikan sanksi kepada yang melanggarnya (biasanya dengan membayar sejumlah uang pula).

Adab Makan Dalam Islam, Esensi Puasa dan Program AYCE yang bertolak belakang

Mendengar program AYCE memang menyenangkan bukan? Namun tahukan sobat, dalam Islam setelah berbuka puasa kita memang boleh makan apa saja. Tapi kita harus memperhatikan bahwa tujuan dari puasa adalah merasakan apa yang sering dirasakan para kaum dhuafa.

Memang AYCE tidak menyalahi aturan, namun bila melihat konsultasi syariah yang ada, umat muslim memiliki adab makan dalam Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah. Ketika berbuka puasa hendaklah berbuka dengan yang manis, sunnahnya memakan kurma alam jumlah ganjil. Meneladani Nabi Muhammad SAW juga, beliau tidak langsung menyantap makanan, melainkan menjalankan shalat terlebih dahulu.

Adapun adab makan yang sesuai dengan syariat Islam yang pertama kali dan jangan sampai terlupa yaitu berdo’a sebelum dan sesudah makan. Tak lupa makanlah ketika lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Makan terlalu kenyang bukan menjadi adab makan secara Islam, makan terlalu kenyang juga tidak bagus berdasarkan medis.

Hendaklah pula mengisi perut kita ini dengan sepertiga makanan, sepertiga air dan sepertiga lagi udara. Makanpun tidak boleh terburu-buru, makanan yang tidak dikunyah dengan baik, akan menyebabkan berbagai masalah pencernaan seperti magh, asam lambung, sembelit dsb. Membaca adab makan tersebut, bagaimana pendapat sobat semua bila dikaitkan dengan program AYCE?

Hukum AYCE Mengandung Gharar dan Jahalah?

Selain skema All you can eat yang bertolak belakang dengan adab makan dalam islam serta esensi puasa itu sendiri. Ternyata tak sedikit dari para alim ulama yang menyatakan bahwa transaksi ini dilarang dalam islam. Banyak ahli konsultasi syariah yang menekankan bahwa praktik ini mengandung gharar dan jahalah, karena ada ketidak jelasan pada ukuran (kuantitas) barang yang dijual.

حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ الْعَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah mengatakan: “Utusan Allah (ﷺ) melarang transaksi Gharar dari transaksi Hasah” [1]

Dalam hadits riwayat Ibnu Majjah 2194 diatas dijelaskan dengan gamblang bahwa Rasulullah sendiri melarang praktik jual beli yang gharar. Meski demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa praktik makan All you can eat ini diperbolehkan.

Mereka yang berpendapat tentang diperbolehkannya skema AYCE mengatakan bahwa landasan kejelasan kuantitas barang yang diperjual belikan disana sudah dianggap jelas, berdasarkan banyaknya makanan yang dihidangkan (bukan dari makanan yang dimakan oleh pembeli). Ada unsur adat pula yang menengarai diperbolehkannya praktik jual beli seperti ini. Wallahu a’lam. 

Bila kita tarik garis kesimpulan, AYCE memang menyenangkan, kita dapat makan enak sepuasnya dalam jangka waktu tertentu. Namun bila dilihat lebih dekat dari segi konsultasi syariah, ini justru lebih ke berlebihan bagi muslim. Sikap berlebih – lebihan atau pemborosan bukanlah sifat yang baik.

Alangkah baiknya bila kita mengalokasikan sejumlah uang tersebut untuk membeli nasi kotak dan dibagikan pada kaum duafa yang membutuhkan. Akan lebih bermanfaat dan pastinya menambah amalan kita dibulan Ramadhan ini. Atau bila ingin makan di restoran, sebaiknya memesan porsi yang secukupnya saja tanpa memakan semua yang tersedia.


Catatan Kaki:

[1] H.R. Muslim no. 2194 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY