Membayar Gaji Sesuai Kesepakatan, Wajib dalam Islam

0
600
Membayar-Gaji-Sesuai-Kesepakatan-Wajib-dalam-Islam

Membayar Gaji Sesuai Kesepakatan – Saat ini, banyak sekali kasus di mana karyawan merasa kesal karena tidak mendapatkan gaji yang semestinya. Misalnya, beberapa Perusahaan memberlakukan pemotongan gaji. Atau, ada juga Perusahaan yang telat membayarkan gaji karyawannya. Tentu saja, ini sangat merugikan para karyawan yang sudah bekerja sebaik mungkin untuk Perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam Islam, membayarkan upah yang sesuai dengan kesepakatan hukumnya wajib.

Membayar Gaji Sesuai Kesepakatan: Harus Tepat Waktu

Berkaitan dengan pemberian upah pekerja, ada hadits yang sangat populer dari ‘Abdullah bin ‘Umar yang berbunyi:

 أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (1)

Maksudnya, seorang atasan hendaknya memberikan hak (upah) kepada pekerjanya sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai. Bisa jadi, pekerja tersebut sedang sangat membutuhkannya untuk menafkahi keluarganya. Oleh karena itu, Islam melarang seseorang menunda-nunda untuk memberikan upah kepada pekerjanya.

Lalu, bagaimana dengan sistem gaji mingguan atau bulanan? Kebanyakan, Perusahaan menerapkan pembayaran gaji bulanan. Sedangkan Sebagian lainnya dengan sistem gaji mingguan. Dalam hal ini, hadits di atas tetap berlaku, yakni segera membayarkan gaji karyawan ketika tanggal pembayaran gaji yang ditentukan sudah tiba.

Menunda Gaji Termasuk Kedzaliman

Haram hukumnya bagi seorang atasan untuk menunda gaji para karyawannya, padahal ia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kedzaliman.” (2)

Kecuali jika memang ada kendala yang membuat seorang atasan belum bisa membayarkan gaji para karyawan tepat waktu, maka hal itu tidak apa-apa. Namun, ia tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk segera membayarkannya.

Akhir-akhir ini, kita sering mendapati berita seorang mandor lari dari tanggung jawab sehingga ia tidak membayarkan upah kepada para pekerjanya. Tentu saja, ini termasuk kedzaliman yang sangat besar.

Bolehkah Memotong Gaji Karyawan?

Pada dasarnya, memotong gaji karyawan sama seperti merampas hak atau milik orang lain. Pastinya, Islam sangat melarang hal ini. Bahkan, Rasulullah pernah memberikan peringatan:

مَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa merampas milik orang lain, bukan golongan kami.” (3)

Intinya, memotong gaji karyawan tanpa alasan yang jelas hukumnya haram. Sampai-sampai, Rasulullah tidak mau mengakuinya sebagi golongan atau umatnya.

Lain halnya jika memang sudah ada kesepakatan di awal bahwa karyawan yang melanggar peraturan tertentu akan mendapat sanksi pemotongan gaji. Maka, karyawan wajib mengikuti peraturan tersebut jika sudah menyetujuinya. Dan, pemotongan gaji karena pelanggaran tertentu adalah boleh.

Misalnya, seorang atasan boleh memotong gaji karyawan yang datang terlambat, merusak atau menghilangkan barang kantor, dll. Kesimpulannya, pemotongan gaji yang tidak boleh dalam Islam adalah yang dilakukan secara sepihak.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah 2443

(2) Sahih al-Bukhari 2287

(3) Sunan Ibn Majah 3937

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY