Hukum Uang Tips Menurut Islam

0
4762
Hukum Uang Tips Menurut Islam

Ekonomi Islam – Makna uang didunia ini ternyata sangat banyak artinya, sudahkan sobat Cahaya islam pernah mendengar apa itu uang tips. Sejauh bekerja pada bidang pekerjaanmu masing-masing, apakah sobat Cahaya islam pernah mendapatkan uang tips dari instansi atau perusahaan yang sekarang ini kamu geluti dalam bidangnya? Hukum Uang Tips Menurut Islam.

Hukum Uang Tips Menurut Islam

Ternyata hukum mengenai uang tips menurut islam banyak sekali, banyak hal orang yang menyamakan uang tips ini bisa berupa uang untuk membeli rokok, uang bensin, uang pulsa, bahkan uang sogok, maka sekarang yang perlu kita bahas adalah halalkah uang tips yang merupakan uang tidak pernah diduga ini. Karena masih banyak orang yang beranggapan bahwa ini adalah rejeki dan patut diterima.

Ada beberapa hadits yang mendasari hukum mengenai uang tips, seperti haramnya uang setrika atau bisa disebut sebagai uang pelicin yang bisa dijadikan uang suap ataupun sogok, kedua adalah haramnya uang lelah, misalkan uang karena balas budi, uang bensin dan lain-lain.

Adapun hukum uang tips menurut islam macam lainnya seperti uang yang berkeliaran yang berada disekitar pejabat, bahkan orang-orang yang memiliki relasi pada sebuah instansi besar dan lain-lain. Kemudian yang kedua adalah, mengenai hadiah yang diberikan sebagai tanda terimakasih atas balas budi terhadap orang lain yang sudah membantu.

Dari beberapa istilah hukum, uang tips menurut islam merupakan hal yang sama dengan seperti suap, hadiah, dan juga bonus. Banyak sekali sebutan dari uang tips yang bisa diketahui sobat Cahaya islam biasanya terjadi dalam sekitar sobat Cahaya islam. Misalnya sebutan-sebutan yang ada pada sebuah perusahaan misalnya istilah suap, bonus, hadiah, fee, dan lain sebagainya.

Suap berarti adalah sogok atau bisa disebut sebagai uang pelicin dan dimana sering diartikan sebagai risywah didalam islam. Bisa mengartikan bahwa memberikan uang pada pegawai dan akan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan urusan tertentu hukum uang tips menurut islam. Untuk hadiah, berarti seseorang yang sangat sah memberi dan secara kontan tidak mengharapkan balasan atau syarat lainnya. Dan sedangkan untuk bonus hal ini berarti sangat mendekati dari arti hadiah dan gajinya jauh lebih banyak dibandingkan dari gaji biasanya.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[1]

Uang Tips, Uang Khianat

Cerita yang menceritakan tentang hukum uang tips menurut islam pekerja yang ada pada tempat servis motor, dan per bulannya mendapatkan gaji. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat wajar, dan pada suatu hari ada orang yang menservis motor, sudah selayaknya penyervis membayar pada bos, untuk tukang servis hanya menerima servis saja. Kemudian, tukang servis ini diberi uang oleh customer atau uang tambahan maka ini bisa disebut sebagai uang tips.

Lalu kesimpulannya dalam hal ini apa memang uang tips merupakan uang yang sama sekali tidak bisa diterima dan diambil dan untuk hukumnya halal atau haram.

Dari Abu Humaid As Sa’idiy, beliau berkata, “Nabi shallallahu a’laihi wa sallam mempekerjakan seorang pria dari Bani Asad yang bernama Ibnul Utabiyyah untuk mengurus sedekah (maksudnya: zakat). Ketika laki-laki tadi datang dari mengurus zakat, dia lantas mengatakan,

“Ini bagian untuk kalian dan ini hadiah untukku.”

Lalu setelah itu Nabi shallallahu a’laihi wa sallam berceramah di atas mimbar (Sufyan juga mengatakan bahwa Nabi shallallahu a’laihi wa sallam naik mimbar), kemudian beliau shallallahu a’laihi wa sallam memuji Allah lalu mengatakan,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ، قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي‏.‏ فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ ـ قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ ـ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ ‏”‏ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ، فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي‏.‏ فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْتِي بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ‏”‏‏.‏ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ‏”‏ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ ‏”‏ ثَلاَثًا‏.‏ قَالَ سُفْيَانُ قَصَّهُ عَلَيْنَا الزُّهْرِيُّ‏.‏ وَزَادَ هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ قَالَ سَمِعَ أُذُنَاىَ وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنِي، وَسَلُوا زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَإِنَّهُ سَمِعَهُ مَعِي‏.‏ وَلَمْ يَقُلِ الزُّهْرِيُّ سَمِعَ أُذُنِي‏.‏ ‏{‏خُوَارٌ‏}‏ صَوْتٌ، وَالْجُؤَارُ مِنْ تَجْأَرُونَ كَصَوْتِ الْبَقَرَةِ‏.‏

“Mengapa ada pekerja yang kami utus, kemudian dia datang lalu mengatakan, “Ini bagian untukmu dan ini hadiah untukku”? Silahkan dia duduk di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah dia akan dihadiahi atau tidak? Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang datang dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah seperti pekerja tadi) kecuali dia datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika yang dipikulnya adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika yang dipikulnya adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.” Kemudian Nabi shallallahu a’laihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat warna debu di ketiak beliau. Lalu beliau mengatakan, “Bukankah aku telah sampaikan (Beliau menyebutnya sebanyak tiga kali)”. [2]

Inilah teguran keras Nabi shallallahu a’laihi wa sallam terhadap orang tadi. Dia sebenarnya telah mendapatkan upah juga dari beliau shallallahu a’laihi wa sallam. Namun, di samping itu dia mendapatkan upah lagi dari orang lain ketika dia memungut pajak yaitu ketika dia melakukan pekerjaannya. Inilah upah yang beliau shallallahu a’laihi wa sallam tegur dan tidak suka. Bahkan setelah itu beliau menyebutkan keadaan pekerja semacam ini di hari kiamat.

Uang Tips adalah Uang Khianat

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda,

“Hadiah bagi pekerja adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad. Sebagian ulama mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if semacam Ibnu Hajar di Fathul Bari. Namun, Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa”ul Gholil)

An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (6/304) mengatakan,

“Dalam hadits ini (hadits Abu Humaid yang pertama tadi) terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah orang yang berkhianat”.

Sebagai contohnya hukum uang tips menurut islam adalah misalkan sebagai contohnya adalah dimana ketika kamu ingin membuat KTP sebenarnya biaya yang akan kamu butuhkan adalah sejumlah 5 ribu rupiah, namun ada tindakan lain yang dilakukan oleh pegawai pembuat KTP 5 ribu lagi. Jadinya uang ini termasuk ada uang hadiah, harusnya kamu sebagai pegawai mengembalikan uang yang diberikan kepada pegawai.


Catatan Kaki :

[1] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 188

[2] HR. Bukhari no. 7174 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY