Hukum Memakai Wig, Benarkah Tidak Boleh Dalam Islam?

0
2661
Hukum-Memakai-Wig

Hukum Memakai Wig – Saat ini, banyak orang, terutama perempuan, memakai wig atau rambut palsu. Selain untuk menyamarkan kebotakan, banyak orang memakainya sebagai aksesoris untuk mempercantik diri. Selain murah, banyak wig yang sangat mirip dengan rambut asli. Lalu, benarkah Islam melarang pemakaian wig?

Hadits Tentang Hukum Memakai Wig

Perdebatan mengenai halal atau haramnya memakai wig muncul karena ada sebuah hadits dari Abu Huriairah yang berbunyi:

 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut & perempuan yang minta disambungkan rambutnya.” (1)

Secara tekstual, hadits di atas mengindikasikan haramnya pemakaian rambut palsu atau wig. Akan tetapi, pembahasan tentang pemakaian wig harus lebih detail. Jadi, kita harus tahu dulu siapa yang memakainya, terbuat dari apa bahan wig tersebut, dll.

Hukum Memakai Rambut Palsu Najis

Dalam pembahasan fiqih, salah satu faktor yang menyebabkan haramnya pemakaian wig adalah bahan pembuatan wig yang najis. Dalam hal ini, jika wig terbuat dari bahan yang najis, maka hukumnya jelas haram.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati jika ingin memakai rambut palsu. Pastikan dulu apakah wig tersebut najis atau tidak. Jika najis, maka jelas hukumnya mutlak haram. Akan tetapi, rambut palsu yang tidak najis tidak serta merta menjadikan hukumnya menjadi boleh.

Hukum Memakai Rambut Palsu Suci

Lain halnya jika penyambungan rambut menggunakan wig yang suci, maka rinciannya adalah sebagai berikut. Jika rambut palsu atau wig tersebut dari rambut asli manusia, hukumnya memakai wig tersebut adalah haram. Penting untuk diingat bahwa semua ulama sepakat akan hal ini.

Sementara itu, jika rambut itu hanya imitasi, artinya bukan dari rambut manusia, maka boleh memakainya bagi perempuan bersuami atas izin suaminya. Jika suaminya tidak mengizinkannya, maka perempuan tersebut tidak boleh memakainya karena seorang istri solehah harus taat suami.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 5937

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY