Hukum Haji Berulang Kali – Pada satu sisi, jamaah haji yang semakin banyak dari tahun ke tahun menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Islam. Tapi di sisi lain, hal ini bisa mengingatkan kita tentang tragedi Mina yang menewaskan lebih dari seribu jamaah haji. Selain itu, banyaknya jamaah haji juga menjadi indikasi banyaknya orang yang mengulangi hajinya. Lalu, bolehkah seseorang mengulang hajinya dalam konteks masa sekarang?
Kenapa Banyak Orang Ingin Haji Berkali-kali?
Kiai Ali Mustafa Yaqub mengatakan bahwa orang yang haji berkali-kali sering punya motivasi yang tidak esensial. Misalnya adalah mencari popularitas atau pengaruh di tengah Masyarakat. Bahkan, ada yang motivasinya untuk berbisnis atau bahkan sekedar berwisata. Bisa jadi, ramalan Rasulullah sudah terbukti. Rasulullah bersabda:
ياتي علي الناس زمان يحج اغنياءُ امتي للنزهة و اوسطهم للتجارة و قراءهم للرياء و السمعة و فقراءُهم للمسالة
“Akan datang masa di mana haji dilakukan orang-orang kaya dari umatku untuk berwisata, orang-orang menengah untuk berdagang, orang-orang pandai untuk riya’ dan dipandang, dan orang-orang miskin untuk meminta-minta” (1)
Problematika ini juga membuat jamaah haji semakin membludak. Konsekuensinya, antrian haji pun semakin Panjang. Memang, tiap daerah punya waktu antian haji yang berbeda-beda. Tapi, jika seseorang melakukan haji berulang kali, akan banyak orang yang gagal haji karena antriannya terlalu Panjang.
Apakah Kewajiban Haji Hanya Sekali?
Merujuk pada hadits Nabi, kita akan mendapati bahwa kewajiban haji hanya berlaku sekali. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا . فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Hai manusia, diwajibkan atas kalian haji, maka tunaikanlah.” Lalu, seseorang bertanya “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau diam hingga orang itu bertanya 3x. Lalu Rasulullah bersabda “Jika aku menjawab ya, niscaya akan menjadi kewajiban, dan kalian tidak akan mampu.” (2)
Mengenai hadits ini, Ibnu Ruslan berkomentar bahwa haji berkaitan dengan memakmurkan Baitullah. Maksudnya, umat muslim wajib memakmurkan Baitullah dengan status fardhu kifayah.
Dalam konteks saat ini, Baitullah tidak mungkin sepi karena jamaah haji yang semakin membludak. Lain halnya dengan zaman Rasulullah sampai beberapa masa sesudahnya di mana agama Islam belum meluas ke penjuru dunia.
Bagaimana Hukum Haji Berulang Kali?
Haji berkali-kali adalah ibadah yang bersifat individual. Manfaatya pun kembali ke diri sendiri. Sementara itu, banyak ibadah lain yang bersifat sosial. Tentu saja, kemaslahatannya bisa bermanfaat untuk banyak orang seperti memberi makan anak yatim, memberi beasiswa kepada pelajar miskin, dan lain sebagainya.
Kesimpulannya, tidak ada larangan untuk melakukan ibadah haji berulang. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa kewajiban haji hanyalah sekali saja. Melihat antrian haji yang semakin lama yang mengakibatkan banyaknya umat muslim gagal menunaikan ibadah haji, seyogyanya kita tidak “rakus”. Maksudnya, lebih baik umat muslim yang sudah pernah haji hendaknya memberi kesempatan kepada mereka yang sama sekali belum pernah melaksanakannya.
Referensi:
(1) H.R. Ad-Dailami, Jami’ Al-Kabir jilid XII hal 811
(2) Sahih Muslim 1337