Choi Siwon Mengajak Ranty Maria Bertemu, Inilah Hukum Berkhalwat Dalam Islam

0
1069

Choi Siwon – Saat mendapatkan Most Prominent Korean Artist dalam Indonesian Television Award 2020 pada tanggal 25 September 2020. Choi Siwon merasa bahagia karena telah mendapatkan penghargaan meskipun pandemi COVID 19 sedang berlangsung pada saat itu. pada saat pidato penutupan, Choi Siwon mengajak Ranty Maria bertemu.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak berkhalwat atau berduaan dengan yang bukan mahramnya. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya zaman, berkhalwat atau berduaan bukan lagi hal yang mengejutkan.

Hal seperti ini sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari kita. Salah satu contohnya adalah teman kerja laki-laki dan perempuan berduaan dalam sebuah ruangan kini bukanlah sebuah masalah. Lalu, bagaimana hukum berkhalwat dalam Islam?

Hukum Berkhalwat Dalam Islam yang Dilakukan Oleh Choi Siwon

Berkhalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah haram hukumnya dalam Islam. Mengapa? Karena berkhalwat termasuk dalam sesuatu yang mendekati zina. Sedangkan, Allah mengharamkan segala sesuatu yang berkaitan dengan zina.

Hal tersebut senada dengan ayat yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keju. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Selain itu, Rasulullah juga memperingatkan umatnya agar menjauhi zina. Dikarenakan apapun yang mendekati zina itu tidak baik. Bahkan, setan akan menjadi teman bagi para pezina tersebut. Sehingga orang-orang yang suka berbuat zina akan dimasukkan ke dalam neraka yang pintunya akan selalu tertutup rapat dan tidak terbuka sama sekali supaya manusia-manusia pendosa yang ada di dalamnya tidak akan bisa lolos darinya.

Adapun pendapat ulama tentang hukum berkhalwat diantaranya adalah:

  1. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa haram berkhalwat dengan wanita, dan diperbolehkan berkhalwat wanita dengan mahramnya. Maksud dari mahram disini adalah seseorang yang tidak bisa dinikahi dikarenakan sebab nasab dan sebab-sebab tertentu lainnya.
  2. Mayoritas jumhur ulama mengatakan bahwa berkhalwat hukumya haram, akan tetapi ada beberapa batasan dimana berkhalwat itu adalah haram. Salah satunya, jika kita bertemu secara tidak sengaja di tempat yang ramai seperti pasar.

Adapun hukuman bagi orang yang suka berkhalwat, diantaranya adalah:

  1. Diberikan Penyakit yang Berbahaya Oleh Allah

Penyakit tersebut diberikan sebagai hukuman di dunia karena dia tetap saja berkhalwat, padahal dia mengetahui bahwa bekhalwat diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Salah satu contohnya, dia tiba-tiba saja terkena kanker, padahal dari riwayat keluarganya dia tidak ada riwayat kanker. Hal tersebut dikarenakan dia suka berkhalwat dengan lawan jenis. Dia tahu hukumnya, tetapi selalu saja dia melakukannya.

  1. Mendapatkan Siksaan Di Neraka

Hal tersebut dikarenakan dia sudah melanggar perintah Allah, yaitu berkhalwat tanpa adanya mahrom. Sehingga Allah memasukkan dia ke dalam api neraka sebagai hukumannya di akhirat nantinya.

  1. Mendapatkan Hisab yang Buruk

Hal itu dikarenakan orang yang suka berkhalwat sudah dapat dipastikan melakukan zina mata dan hati, serta zina kaki.

Mengapa? Zina mata adalah ketika lawan jenis yang saling berduaan itu bertatapan. Zina hati adalah ketika mereka membayangkan wajah lawan jenis tersebut. Zina kaki adalah ketika mereka melangkahkan kaki menuju tempat berkhalwat. Sehingga pantaslah apabila mereka mendapatkan hisab yang buruk di hari pembalasan nantinya jika mereka tidak mau bertobat nantinya.

Itulah hukum berkhalwat dalam Islam yang dilakukan oleh Choi Siwon. Semoga setelah ini tidak ada lagi yang suka berkhalwat. Dikarenakan berkhalwat dapat mendatangkan kemurkaan dari Allah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY