Benarkah Suara Perempuan Adalah Aurat?

0
416
Suara-Perempuan-Adalah-Aurat

Suara Perempuan Adalah Aurat – Dalam Islam, ada banyak perempuan yang profesinya mengharuskan mereka bersuara seperti resepsionis, qariah, ustadzah, dll. Sementara itu, banyak yang mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Benarkah demikian?

Apakah Suara Perempuan Adalah Aurat?

Munculnya anggapan bahwa suara perempuan termasuk aurat tak lain karena ada kalimat shautul mar’ah ‘aurah yang artinya ‘suara wanita adalah aurat’. Kalimat di atas sudah tersebar luas sebagai hadits Nabi. Padahal, itu adalah hadits palsu. Sebagian ulama menganggap itu hadits dhaif (lemah).

Jadi, kita tidak bisa menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk mengharamkan wanita berbicara kepada lawan jenis. Pasalnya, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan di zamannya untuk berbicara pada laki-laki selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan, istri-istri Rasulullah juga meriwayatkan banyak hadits kepada para sahabat dan tabi’in. Itulah kenapa jumhur ulama berpendapat bahwa suara bukanlah termasuk aurat.

Aturan Perempuan dalam Bersuara

Meski suara bukan aurat, bukan berarti wanita bebas mengeluarkan suaranya. Islam telah mengaturnya dalam Al-Qur’an:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu (para perempuan) melemah lembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit di hatinya.” (1)

Para ulama berpandangan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Tapi, jika bisa timbul fitnah, haram hukumnya mendengarkan suara perempuan yang dibuat mendayu atau dilagukan seperti bernyanyi. Pasalnya, hal itu sangat berpotensi mengundang syahwat kaum Adam.

Kapan Laki-laki Haram Mendengarkan Suara Perempuan?

Tidak ada larangan untuk mendengarkan perempuan yang bertadarus, tilawah, atau ceramah karena hal itu cukup jauh dari kemungkinan munculnya fitnah. Tetapi, nyanyian dan senandung dari perempuan bisa saja menjadi penyebab munculnya fitnah.

Jika laki-laki mendengarkan perempuan non-mahram bernyanyi sembari berkhalwat (berduaan), tentu saja hal ini haram. Jadi, letak keharamannya bukanlah pada suara perempuannya, melainkan dari khawatirnya muncul fitnah.

Oleh karena itu, perempuan harus hati-hati dalam bersuara, khususnya di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Begitu juga laki-laki, harus tahu kapan boleh mendengarkan suara perempuan agar tidak muncul fitnah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Ahzab Ayat 32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY