Freddy Widjaya Tuntut Warisan, Hukum Pembagian Warisan Sudah Diatur Dalam Islam!

0
746
Freddy Widjaya Tuntut Warisan dan Islam Sudah Mengatur Hukum Pembagian Warisan

Freddy Widjaya – Merupakan sosok yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukannya untuk saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan warisan. Freddy dikabarkan mengajukan gugatan untuk menuntut harta warisan dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Eka Tjipta Widjaja ini dikenal sebagai orang terkaya yang meninggal dunia di usianya 98 tahun. Dengan aset perusahaan yang mencapai triliunan rupiah.

Freddy Widjaya Ajukan Tuntutan Warisan di Pengadilan

Eka Tjipta Widjaja meninggalkan surat wasiat sebelum meninggal yang disaksikan oleh notari Edwar Suharjo.Dalam surat wasiatnya, Freddy sudah diberikan sejumlah harta berupa uang sebagai bekal hidup. Namun tuntutan Freddy di pengadilan ini adalah untuk menuntut statusnya sebagai anak sah dari hasil perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati. Ini dikarenakan sebelumnya dikatakan bahwa Freddy ini merupakan anak dengan status diluar perkawinan. Dan juga menuntut majelis hakim untuk menghukum tergugat terkait pembagian warisan.

Freddy Widjaya Tuntut Warisan, Begini Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Freddy Widjaya Tuntut Warisan dan Begini Hukum Dalam Islam

Freddy Widjaya merupakan salah satu anak dari pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. Dalam tuntutannya, ia bukan hanya menurut statusnya sebagai anak sah dari Eka Tjipta. Namun juga terkait dengan pembagian harta warisan dengan mengajukan tuntutan kepada saudara tirinya. Dalam agama islam, harta warisan sudah diatur dalam hukum islam. Sehingga untuk pembagian harta warisan juga sudah ditetapkan. Pada kenyataannya, pembagian harta yang menyimpang dari syariat islam berarti perbuatan yang sesat.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(1)

Dalam ayat diatas, ditegaskan bahwa harta warisan sudah ditetapkan menurut bagiannya. Itu artinya pembagian harta warisan sudah diatur dalam hukum islam. Sehingga jika ada pembagian harta yang tidak sesuai dengan syariat yang ada, tentu saja ini perbuatan yang menyimpang dari agama. Apalagi menuntut harta warisan melebihi dari bagian yang seharusnya. Hati-hati ya sobat Cahaya Islam, harta bisa menjerumuskan kita dalam keserakahan dan ketamakan.

Pembagian Harta Warisan Untuk Anak Laki-Laki Sama Dengan Dua Bagian Anak Perempuan

Freddy Widjaya Tuntut Warisan dan Islam Sudah Mengatur Hukum Pembagian Warisan

Harta memang merupakan hal yang cukup sensitif untuk diperbincangkan. Tidak sedikit orang berubah menjadi tamak dengan melihat banyaknya harta yang bisa ia dapatkan. Itu sebabnya, dalam islam ditetapkan mengenai hukum harta waris. Tujuannya agar tidak ada ketidakadilan dalam pembagian harta. Tidak melampaui batas, namun juga tidak disamakan antara anak laki-laki  dan perempuan.

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(2)

Freddy Widjaya – yang menuntut harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya. Ini merupakan salah satu bukti bahwa harta bisa mendatangkan perselisihan. Apalagi jika salah satunya mengharapkan bagiannya dan menerima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Itu sebabnya, sebagai seorang muslim kita harus mengikuti apa yang disyariatkan dalam agama. Termasuk untuk pembagian harta warisan yang sudah ditetapkan.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa Ayat 7

(2) – Surat An-Nisa Ayat 176

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY