Hukum Jual Beli dan Transaksi Islam (Bagian 1): Menjatuhkan Transaksi dengan Menawarkan Harga yang Lebih Murah

0
3664

Hukum jual beli dan transaksi islam – Sobat Cahayaislam pernah nggak sih sedang belanja dipasar atau dimanapun, ketika sobat menawar satu pedagang barang yang ingin anda beli dan sudah mendapatkan harga fix yang disepakati, namun kemudian ada pedagang lain yang membisiki “Kalau sama saya bisa lebih murah lho!” – dan akhirnya karena tergiur dengan penawaran harga yang lebih murah, anda membatalkan transaksi yang tadi telah disepakati dan beralih kepada pedagang lain yang membisiki anda tersebut.

Perilaku menjatuhkan transaksi atau melakukan interupsi kepada aktifitas jual beli yang sudah disepakati dengan menawarkan harga yang lebih murah ini mungkin sering kita temui di pasar-pasar atau tempat jual beli lainnya. Dan menurut hukum jual beli dan transaksi islam hal ini adalah perilaku yang dilarang oleh Rasulullah SAW.

Hadits Tentang larangan perilaku ini

Ada beberapa hadits yang mengulas tentang hal ini, salah satunya yang tim Cahayaislam temui adalah hadits Riwayat Ibnu Majjah dengan nomor Hadits 2171 dan 2172 yang termaktub dalam kitabu tijaroh.

 

Kenapa perilaku ini dilarang oleh Rasulullah

Sebenarnya tanpa menggunakan hadits pun, perilaku ini merupakan perilaku tidak professional dan curang. Perilaku ini melanggar norma dan aturan dalam jual beli. Menurut para alim ulama perilaku menjatuhkan transaksi dengan menawarkan harga yang lebih murah ini dilarang berdasarkan akibat yang akan disebabkan oleh hal tersebut: (1) rusaknya hubungan sosial antara saudara seiman, dan (2) Merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak beretika.

Efek yang ditimbulkan dari perilaku tersebut bisa terbilang fatal. Karena tidak hanya hubungan antara saudara seiman akan menjadi tidak harmonis, bisa jadi akan terjadi pula tindakan-tindakan yang tidak baik yang berujung pada perpecahan. Oleh sebab itu, sebaiknya kita tidak berperilaku curang semacam ini.

Para ulama menjelaskan pula bahwa hukum jual beli dan transaksi islam dalam konteks ini boleh saja dilakukan dengan catatan (1) anda tidak melakukan interupsi ketika sedang terjadi transaksi, atau (2) menawarkan harga yang lebih murah setelah transaksi dilakukan. Tentu saja hal ini tidak berlaku pada aktifitas transaksi yang memiliki unsur kompetisi seperti pelelangan dan sejenisnya.

Nah, itulah kira-kira beberapa penjelasan singkat tentang hukum jual beli dan transaksi islam yang kami nukil dari sunnah Rasulullah SAW. Insha Allah dengan menjadikan sunnah Rasulullah dalam kehidupan ekonomi kita, kita akan terhindar dari transaksi-transaksi maupun praktik-praktik jual beli yang tidak diridhoi oleh Allah. Semoga bermanfaat ya sobat Cahayaislam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY