Heboh Larangan Menggunakan Vape Dari WHO, Sama dengan Islam?

0
294
larangan menggunakan vape

Larangan menggunakan vape – Vape adalah rokok elektrik yang ramai dipakai masyarakat seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak yang menganggap vape berbeda dengan rokok karena terdapat rasa tersendiri. Namun belum lama ini, heboh tentang larangan menggunakan vape perasa dari WHO.

Bahkan organisasi kesehatan dunia ini mendesak semua negara untuk melarang pemakaian rokok elektrik atau vape dengan perasa. Bukan itu saja, WHO juga meminta supaya vape diperlakukan seperti rokok tembakau. Bukan tanpa alasan, baik rokok tembakau atau vape sama-sama memicu gangguan kesehatan.

Muncul Larangan Menggunakan Vape Dari WHO

Sejak bulan Juli 2023, sudah ada larangan menggunakan vape di 34 negara. Adapun negara-negara tersebut antara lain Thailand, Brazil, India, dan Iran. Namun di sejumlah kasus, rokok elektrik ini masih tersedia di pasar gelap.

Menurut Dirjen WHO, di sejumlah wilayah, pengguna rokok elektrik kebanyakan adalah anak berusia 13 sampai 15 tahun daripada orang dewasa. Menurunya, anak-anak direkrut dan terkena jebakan untuk memakai rokok elektrik. Larangan rokok elektrik ini juga mengacu dari hasil penelitian.

Berdasarkan penelitian yang ada, sejauh ini tak ada bukti vape bisa menjadi alternatif untuk berhenti dari rokok konvensional. Sebaliknya, penggunaan vape justru dapat memicu masalah kesehatan.

Rokok Elektrik dalam Islam

larangan menggunakan vape

Sobat Cahaya Islam, ternyata larangan menggunakan vape juga berlaku dalam agama islam. Bahkan islam sudah lama melarang penggunaan vape dengan alasan apapun. Larangan itu tak ada bedanya dengan penggunaan rokok tembakau.

Mengingat tidak ada perbedaan kandungan nikotin di dalam vape dengan rokok biasa. Nikotin sendiri merupakan zat racun yang berbahaya. Oleh sebab itulah, beberapa ulama ada yang mengharamkan penggunaan rokok tembakau.

Hal serupa juga berlaku bagi rokok elektrik atau vape yang memiliki rasa ataupun bau berbeda sekalipun. Bahkan kegiatan membeli, memakai, ataupun menjual vape juga termasuk haram. Namun masih banyak orang yang mengabaikan larangan itu dan justru terus menggunakan vape ataupun rokok tembakau.

Alasan Rokok Elektrik Terlarang dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, agama islam tidak melarang suatu hal tanpa alasan atau dasar yang jelas. Sebab ada beberapa alasan yang mendasari larangan rokok atau vape, yakni:

1.   Mendekatkan Diri Kepada Kebinasaan

Sobat, rokok tembakau ataupun vape mengandung ribuan racun yang membahayakan tubuh. Menurut kedokteran sekalipun, racun tersebut sudah terbukti merusak serta membahayakan kesehatan. Bahkan hal itu bisa membunuh penggunanya secara perlahan.

Padahal dalam Al Quran, Allah SWT sudah berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)

2.  Membahayakan Orang Lain

Sobat, asap dari rokok elektrik atau tembakau juga akan membahayakan orang yang menghirupnya. Bahaya tersebut akan tetap dirasakan walaupun orang tidak sengaja menghirupnya. Asap rokok akan menimbulkan penyakit berbahaya yang bisa mengganggu kehidupan mereka yang sejatinya bukan perokok.

larangan menggunakan vape

Ini termasuk perbuatan dzalim, apalagi jika perokok tahu akan bahaya yang ia timbulkan. Dalam sebuah hadist tertera jelas,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه


Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.” (HR Ibnu Mâjah, no. 2340) 

Sobat Cahaya Islam, sudah jelas bahayanya vape sehingga ada larangan menggunakan vape. Apabila Sobat masih kecanduan, ada baiknya segera berusaha untuk menghilangkannya. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY