Zaim Saidi jadi Tersangka Peredaran Dinar Dirham, Bagaimana Hukum Penggunaan Dinar Dirham sebagai Alat Tukar?

0
840

Zaim Saidi – Nama Zaim Saidi mungkin terdengar asing di telinga Sobat Cahaya Islam. Namun, tidak dengan warga Depok. Zaim merupakan pendiri dan polopor Pasar Muamalah yang berlokasi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar ini tidak menggunakan rupiah sebagai alat tukar, melainkan dengan dinar dan dirham.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dinar dan dirham adalah alat pembayaran yang digunakan di sejumlah daerah di Arab Saudi. Indonesia sendiri memiliki mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga, saat diselidiki oleh Bareskrim Polri daerah setempat Zaim Saidi terjerat 2 pasal pidana.

Pasar Muamalah tersebut telah berdiri sejak 2014 dan terdapat 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di sana. Barang-barang yang jualpun bervariasi, mulai dari sembako, makanan, minuman, hingga pakaian. Zaim Saidi juga berperan sebagai pengelola penukaran uang menjadi dinar atau dirham agar dapat digunakan di pasar tersebut.

Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Ternate dan untuk harga Zaim Saidi mengacu pada harga dari PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan berbentuk koin emas dan perak bertuliskan “Amirat Nusantara” dan “Amir Zaim Saidi”, hal itu dimaksudkan bahwa Zaim sebagai penanggung jawab berat koin tersebut.

Nilai 1 koin dinar adalah 4 ¼ gram emas 22 karat dengan nilai sebesar 4 juta rupiah. Sementara 1 koin dirham seberat 2,975 gram setara dengan 73.500 rupiah. Polisi masih menyelidiki adanya cabang pasar muamalah di tempat lain. Zaim Saidi dijerat dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 200 juta rupiah.

Sobat Cahaya Islam, kita tinggal di Indonesia dengan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Jika ada oknum lain yang menggunakan alat tukar dalam kegiatan jual beli selain dengan rupiah, maka hal tersebut telah melanggar aturan dalam negara dan dianggap tidak taat terhadap aturan. Pun alat pembayaran yang digunakan juga tidak sah.

Zaim Saidi Pembuat Dinar-Dirham Depok, Hukum Penggunaan Dinar Dirham di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum yang menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dan pembelian yang sah menurut negara. Zaim Saidi adalah perseorangan yang menginisiasi gerakan dinar dirham sebagai alat pembayaran dan pembelian di Pasar Muamalah Depok yang merupakan pasar rintisannya.

Atas kasus ini ia dijerat dengan 2 pasal pidana. Sobat Cahaya Islam, bagaimana hukum penggunaan dinar dirham di Indonesia? Padahal PT Aneka Tambang (Antam) juga memproduksi dinar dirham di Indonesia. Meski dalam Al-Quran disebutkan tentang dinar dirham. Namun, Al-Quran tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan keduanya.

Allah SWT berfirman:

“Dan di antara Ahli Kitab, ada orang yang kalau engkau amanahkan dia menyimpan sejumlah besar harta sekalipun, ia akan mengembalikannya (dengan sempurna) kepadamu, dan ada pula di antara mereka yang kalau engkau amanahkan menyimpan sedinar pun, ia tidak akan mengembalikannya kepadamu kecuali kalau engkau selalu menuntutnya…” (Q.S. Ali Imran: 75)

1.     Tidak Sah

Sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Sehingga selain itu dianggap tidak sah dan telah menyalahi hukum di negara Indonesia. Maka dari itu, Zaim Saidi dikenakan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana (KUHP) dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

2.     Alasan Pelarangan Penggunaan Dinar Dirham di Indonesia

Selain karena dinar dirham bukan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, penggunaan dinar dirham juga akan menjadi rancu karena nilai nominalnya yang tidak mencapai batas minimal harga barang di Indonesia. Di Arab sendiri terdapat dinar, dirham, dan fulus. Bahkan fuluspun masih belum mencapai batas nomimal harga barang Indonesia.

Sobat Cahaya Islam, dari kasus Zaim Saidi kita dapat memetik pelajaran bahwa meskipun memiliki dinar dirham, kita tidak dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya simpan atau tukarkan dengan rupiah jika akan digunakan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY