Bersihkan Harta – Beberapa waktu lalu tim cahayaislam telah mengulas satu bahasan yang cukup menyeramkan yang berjudul laknat Allah pada pelaku riba (DISINI). Ada beberapa sobat pembaca setia cahayaislam kemudian melayangkan beberapa pertanyaan seputar riba yaitu Trik Mengelola Bunga Bank Agar Terbebas dari Riba.
Trik Mengelola Bunga Bank Agar Terbebas dari Riba
Salah satunya ada yang curhat bahwa dirinya memiliki satu akun bank konvensional yang digunakan untuk memberikan gaji bagi para pegawainya. Karena rekening itu digunakan khusus untuk gaji bulanan para karyawan, tentu ada saldo mengendap yang cukup besar disana. Dan saldo tersebut menghasilkan bunga.
Dalam curhatan tersebut dia request kepada tim cahayaislam untuk memberikan ulasan artikel berupa trik mengelola bunga bank agar terbebas dari laknat Allah dengan menjauh dari praktik Riba. Tim Cahayaislam telah melakukan beberapa riset dan bertanya kepada para alim ulama tentang pendapat mereka berkaitan dengan pertanyaan ini.
Mengetahui bahwa itu riba? Maka tinggalkanlah!
Pendapat sebagian alim ulama yang kami temui cukup ketat dan mencerahkan. Mereka dengan tegas mengatakan bahwa ketika seorang muslim telah mengetahui dengan pasti bahwa suatu hal merupakan riba, maka hendaklah ditinggalkan. Jadi jawaban pertama dari trik mengelola bunga bank agar terlepas dari riba adalah dengan membiarkannya. hal ini berlandaskan oleh Al Quran surat Al Baqarah 275 dan 278:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan/mengambil barang riba takkan bisa berdiri kecuali bagaikan orang yang dirasuki oleh shaitan lantaran penyakit kegilaan. Keadaan mereka seperti itulah, adalah dikarenakan mereka berucap/berpendapat, sungguh kegiatan jual-beli itu riba, padahal Allah sungguh sudah menghalalkan jual-beli serta mengharamkan riba. Orang-orang yang ketika telah sampai kepada mereka larangan Tuhannya, kemudian berhenti (maksudnya dalam konteks mengambil riba), maka untuknya apa yang telah ia ambil (sebelum datangnya larangan); dan perkaranya (terserah) kepada Allah. Orang yang melakukannya lagi (mengambil riba), maka orang itu sungguh adalah para penghuni-penghuni neraka; dan kekal di dalamnya [1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum diambil) bila kamu orang-orang yang beriman [2].
Kedua ayat tersebut jelas menekankan dengan gamblang agar kita TIDAK MENGAMBIL riba bila kita tidak ingin disamakan dengan orang kufur atau mengaku orang yang beriman. Gampangnya anda cukup pastikan berapa jumlah total bunga bank yang mengendap di dalam akun bank anda.
Selain landasan dari Al Quran, ada pula fatwa di arab saudi yang dikemukakan oleh salah satu Syekh besar bernama Muhammad bin Sholeh yang mengatakan bila seseorang telah dengan jelas melihat bahwa suatu hal adalah riba, maka ditekankan untuk tidak mengambilnya atau melakukan sedekah dengan menggunakan harta tersebut.
Bersedekah kepada orang kafir sebagai siasat toleransi?
Sebenarnya selain fatwa yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh, ada pula satu fatwa yang dikemukakkan oleh satu ulama besar di Arab Saudi pula yang bernama Sholeh Al Munajid. Dalam fatwa tersebut dia berkata bahwa memberikan harta yang didapat dari riba kepada para fakir miskin dan mereka yang membutuhkan untuk membebaskan diri dari harta riba tersebut adalah diperbolehkan. Namun, dia tidak akan mendapatkan pahala apapun karena pada dasarnya Allah tidak akan menerima sedekah dari riba.
Berlandaskan fatwa ini, ada pula para alim ulama yang telah tim cahayaislam temui berpendapat dan memberikan trik mengelola harta riba agar diberikan/disedekahkan untuk orang kafir sebagai siasat toleransi. Kita memberikan harta hasil riba kepada mereka sebagai bentuk perwujudan praktek saling menghormati keanekaragaman agama. Dan pastinya hal ini sangat baik bila dilakukan di Indonesia yang notabene memiliki banyak agama selain islam.
Pendapat ini cukup memberikan jalan keluar dalam permasalahan mengelola bunga bank. Namun, sebagian dari ulama mempermasalahkannya karena tidak sejalan dengan Al Quran surat At Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sejatinya sedekah-sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (pengurus zakat), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang diberatkan oleh hutang, untuk fii sabilillah dan untuk mereka yang sedang dalam pengembaraan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [3]
Sebagian ulama lain malah mengatakan sebaliknya karena ada kalimat (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) dimana trik kedua (bersedekah sebagai siasat toleransi) bisa menjadi jalan amar ma’ruf agar mereka yang kufur luluh hatinya sehingga mau masuk islam. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat ya!
Catatan Kaki
[1] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 275
[2] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 278
[3] Q.S. At Taubah (9) ayat 60