Telur Infertil Jangan Diperjual-Belikan, Ketahui Aturan Jual-Beli Dalam Islam

0
1322
telur infertil

Telur Infertil – Semakin banyak kecurangan yang kita temukan dalam aktivitas jual beli saat ini. Teknologi yang maju tidak dibarengi dengan kemajuan akhlak manusia. Hampir semua aspek kehidupan tidak terlepas dengan yang namanya kecurangan.

Di beberapa wilayah Jawa Barat, terutama di daerah Tasikmalaya terdapat penemuan kasus penjualan telur infertil. Kasus tersebut terkuak berawal dari laporan pembeli yang menemukan harga telur yang lebih murah dari harga pasaran. Harga normal telur per kilogram di wilayah tersebut adalah Rp 22.000 – Rp 24.000. Tetapi telur yang diketahui telur infertil dijual dengan harga Rp 15.000 – Rp 17.500 per kilogram.

telur infertil

Telur Infertil Dilarang Dijual

Telur infertil merupakan telur yang sudah ada janin/tunas anak ayamnya. Jika ditaruh pada tempat yang suhunya cocok maka akan segera tumbuh dan menetas. Apabila ditaruh di tempat suhu yang tidak cocok pertumbuhannya tidak sempurna. Telur infertil akan mati dan membusuk jika tidak berkembang janin di dalamnya. Jika dimakan bisa berbahaya bagi kesehatan Itulah mengapa telur ini dilarang dijual-belikan.

Sobat Cahaya Islam, berjualan atau berdagang merupakan anjuran dari Rasulullah. Bahkan dulu Rasulullah adalah seorang pedagang besar dan sukses. Dalam berdagang tetap ada aturan yang harus diperhatikan. Berdagang dengan mengikuti aturan Islam akan memberikan berkah serta pahala bagi penjual maupun pembeli.

Aturan dan Syarat-syarat Jual Beli Dalam Islam

1. Dilakukan dengan Ridho dan Suka Rela

Transaksi jual beli dilakukan dengan cara yang baik. Pihak penjual maupun pembeli harus paham mengenai aturan jual beli. Tidak ada paksaan dari penjual kepada pembeli dan sebaliknya. Mereka secara sukarela melakukan transaksi atas dasar kebutuhan. Dengan adanya ridho dan rasa suka rela dalam transaksi, diharapkan tidak ada yang dirugikan.

telur infertil

2. Menjual Barang Milik Sendiri

Barang yang dijual adalah barang yang miliknya penjual sendiri. Diharamkan untuk menjual barang yang tidak jelas sumbernya. Barang yang tidak jelas kepemilikannya bukan barang yang halal untuk dijual.

3. Tidak Boleh Menyembunyikan Cacat Barang

Dalam berdagang penjual harus terbuka kepada pembeli. Termasuk kelebihan serta kekurangan yang ada pada barang tersebut. Bukan hanya kelebihan saja yang diutarakan. Jika ada kekurangan atau cacat, penjual wajib memberi tahu kepada calon pembelinya.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan. (HR. Ibnu Majah nomor 2237)

Tidak menjelaskan kecacatan barang kepada calon pembeli merupakan tindakan curang. Perbuatan tersebut akan merugikan pembeli. Sedangkan, penjual akan dapat keuntungan. Tetapi keuntungan dari hasil transaksi jual beli semacam itu tidak akan memeberi keberkahan sedikitpun bagi si penjual.

telur infertil

4. Larangan Jual Beli Hashaath

Rasulullah melarang jual beli hasaath. Jual beli hasaath adalah transaksi jual beli dengan menggunakan kerikil. Caranya, kerikil dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dibeli. Transaksi jual beli semacam ini sangt merugikan salah tu pihak, yaitu pembeli. Pembeli tidak dapat memilih barang yang diinginkan dan memilih kualitas barang.

Kasus telur fertil yang dijual adalah contoh transaksi jual beli yang menyalahi aturan syariat Islam. Telur yang memiliki cacat dan tidak bagus untuk kesehatan seharusnya tidak dijual. Penjual semata-mata hanya ingin memperoleh keuntungan dengan cara yang diharamkan oleh agama.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY