Taruhan Balap Liar Termasuk Perbuatan Judi? Ini Larangannya Dalam Agama Islam

0
6333
Taruhan Balap Liar Termasuk Perbuatan Judi dan Dilarang Dalam Agama

Taruhan balap liar – Beberapa waktu lalu aksi balap liar menjadi viral di sosial media karena aksinya yang hingga menutup jalan raya Serpong, Tangerang. Saat ini pelaku dari aksi balap liar ini sudah dibekuk oleh polisi. Kendaraan atau motor yang digunakan untuk balapan pun juga ikut disita. Menurut keterangan Kapolres Tangerang, balap liar ini dilakukan dengan modus untuk mendapatkan uang taruhan senilai 3 juta. Jadi, kedua klub balap liar ini mempertaruhkan uang untuk bisa memenangkan aksi balapan dan mendapatkan uang taruhan tersebut.

Taruhan Balap Liar Tidak Dibenarkan Dalam Islam

Aksi balap liar hingga menutup jalan ini jelas saja melanggar hukum yang berlaku. Bukan hanya itu saja, aksi taruhan ini juga bisa dikatakan sebagai judi. Tak hanya dalam hukum perundang-undangan, dalam hukum islam taruhan atau judi adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Apalagi menggunakan aksi balap liar sebagai media untuk bertaruh. Ini sudah pasti menyimpang dari ajaran agama islam.

Taruhan Balap Liar Termasuk Perbuatan Judi, Islam Larang Memakan Harta Dengan Jalan Yang Bathil

Taruhan Balap Liar Termasuk Memakan Harta Dengan Jalan Bathil

Taruhan balap liar termasuk dalam perbuatan judi, karena disini melibatkan uang untuk dipertaruhkan. Dalam beberapa hadist dan kesepakatan Ulama, disebutkan bahwa perlombaandiperbolehkan bahkan meskipun dengan taruhan. Namun ini hanya diperbolehkan untuk lomba memanah, pacuan unta dan pacuan kuda. Kemudian diperluas lagi oleh Ulama Syafi’iyah bahwa perlombaan yang diperbolehkan dengan taruhan ini adalah perlombaan yang nantinya berperan dalam jihad. Lalu bagaimana dengan balap liar?

Balap liar sudah pasti bukan termasuk dalam perlombaan yang merupakan sarana untuk berjihad. Maka ini tentu dilarang dalam agama islam. Terlebih lagi balap liar sama sekali tidak memberikan manfaat bagi pelakunya, selain hanya untuk tujuan mendapatkan uang saja. Balap liar juga bisa membahayakan, alih-alih ingin memenangkan taruhan dan mendapatkan uang. Namun membahayakan diri sendiri dengan melakukan kegiatan balapan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,(1)

Judi Termasuk Perbuatan Syaitan, Sehingga Dilarang Dalam Islam

Taruhan Balap Liar Termasuk Judi Yang Merupakan Perbuatan Syaithan

Judi merupakan salah satu perbuatan syaitan, sehingga ini dilarang dalam ajaran agama islam. Dalam perbuatan judi ini mengandung banyak kemaksiatan dan lebih banyak madharatnya dibandingkan manfaatnya. Itu sebabnya, islam melarang kegiatan judi atau taruhan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(2)

Dalam ayat diatas, dijelaskan bahwa kita diperintahkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan seperti minum khamar dan termasuk juga berjudi. Namun meskipun ini adalah perbuatan yang jelas dilarang oleh agama islam, namun tidak sedikit orang yang tetap melakukan kegiatan judi. Hanya untuk mendapatkan keuntungan atau uang dengan jalan yang tidak dibenarkan dalam agama.

Taruhan balap liar – termasuk dalam perbuatan judi dan ini tidak dianjurkan dalam agama. Allah sudah jelas memerintahkan untuk menjauhi perbuatan judi. Dan juga dilarang untuk saling memakan harta dengan jalan yang bathil. Sobat cahaya islam, semoga kita termasuk orang-orang yang beriman dan menjauhi perbuatan yang tidak memberikan manfaat ya. Jangan sampai uang memperbudak kita untuk melakukan perbuatan yang maksiat.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa Ayat 29

(2) – Surat Al-Ma’idah Ayat 90

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY