Bersihkan Harta – Jenis zakat sangatlah banyak sekali. Setiap jenisnya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing. Salah satu jenis zakat adalah zakat mal. Maal artinya harta benda. Jadi zakat maal ini zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan harta benda yang dimiliki. Berikut ini kamu akan menjelaskan seputar Syarat Dan Ketentuan Zakat Mal.
Syarat Dan Ketentuan Zakat Mal
Hal ini berdasarkan Q.S At Taubah 103. Salah satu syarat zakat adalah adanya nishab. Nishab adalah ukuran yang telah ditetapkan oleh agama, sebagai pedoman menentukan kewajiban untuk mengeluarkan zakat, jika sudah mencapai hisabnya.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Syarat-Syarat Nishab
Ada beberapa syarat nishab zakat mal yang harus dipenuhi. Harta yang di nishab merupakan harta di luar kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, makanan, kendaraan, tempat tinggal alat dan lainnya. harta tersebut minimal sudah berjalan selama satu tahun. hal ini sesuai dengan hadist H.R ibnu majah 1729“ Tidak ada zakat atas harta kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun). Kecuali untuk zakat pertanian, karena diambil ketika panen. Setiap jenis harta memiliki nisah yang berbeda-beda. Jadi harus bisa menghitungnya dengan benar.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ “ لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Cara Menghitung nisab Zakat Mal
Dalam beberapa hadits panjang yang telah termaktup dalam riwayat. Ada beberapa aturan baku untuk menghitung nisab suatu harta untuk mengeluarkan zakat mal. Berikut ringkasannya.
Nishab Emas dan perak
Untuk emas nishabnya 20 dinar. 1 dinar sama dengan 4,25 gram. Jadi kalau 20 dinar sekitar 85 gram emas. Diambil 2,5%nya. Jadi jika anda memiliki emas sebanyak 20 dinar, maka harus melakukan zakat mal sekitar 2,175 gram. Bisa dalam bentuk uang yang setara dengan jumlahnya. Untuk perak adalah 200 dirham atau sama dengan 595 gram. Untuk besarnya juga sama dengan emas yaitu sekitar 2,5%.
Nishab Binatang Ternak
Binatang ternak juga harus dizakatkan. Setiap jenisnya memiliki ketentuan yang berbeda. Misalnya pada onta, minimal memiliki 5 unta. Nishab sapi sekitar 30 ekor sapi. Jika kurang dari 30, maka belum diwajibkan untuk zakat. Minimal yang harus anda keluarkan adalah 1 ekor tabi atau sapi jantan dan betina yang usianya 1 tahun. semakin banyak jumlah sapi yang di miliki hitungan nisabnya akan berbeda. Untuk kambing minimal 40 ekor dan yang harus dikeluarkan 1 ekor kambing dan masih banyak lainnya.
Nishab Hasil Pertanian
Selain ada nishab binatang ternak. Hasil pertanian juga harus anda zakatkan. Hal ini tertulis dalam Qs Al An’am 141. Nisahbnya sekitar 5 wasaq, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “ zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq”. Satu wasaq sama dengan 60 sha, 1 sha sama dengan 2,175 kg atau 3 kg. Jika pertanian tersebut diairi dengan pengairan maka zakatnya 5% sedangkan jika diairi dengan tadah hujan maka 10%. Jadi hitungan zakat mal pertanian, seorang petani memiliki hasil panen 1000 kg. Maka hitunganya 25% x 1000 kg = 50 kg.
Nishab Barang Dagangan
Untuk zakat mal nishab dagangannya ini ketentuannya memang lebih rumit. Bahkan menjadi perdebatan di beberapa ulama. Syarat utamanya dagang tersebut tidak dipaksa. Niatnya untuk berdagang dan telah mencapai nishab. Ada harga beli, modal, dan untung yang harus dihitung terlebih dahulu. jadi hutang pun juga harus dihitung. Untuk ukuran nishabnya juga belum bisa ditentukanya dengan pasti., nanti hasil akhir jumlah untung yang anda dapatkan dikali 2,5%. Itulah harta yang harus anda zakatkan.
Perhitungan nishab zakat mal dilakukan satu tahun sekali. Jika harta yang anda miliki belum mencapai nishab maka belum bisa melakukan zakat. Tapi jika sudah mencapai nishab wajib untuk melakukan zakat. Dari sebagian harta yang kita memiliki terdapat hak orang lain.