3 Prinsip Kerjasama dalam Islam Sesuai dengan Dalil di Al Qur’an dan Hadits

0
48
prinsip kerjasama dalam Islam

Prinsip Kerjasama dalam Islam – Islam secara detail memperhatikan keberkahan dan kehalalan dalam segala hal, termasuk sumber dari harta. Oleh karena itu, penting melaksanakan prinsip kerjasama dalam Islam agar kegiatan bisnis halal. Terdapat perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan berdasarkan prinsip Islam, yaitu akad. 

Dalil Kerjasama dalam Islam  

Sobat Cahaya Islam, dalam dunia perbankan syariah, kata syirkah kerap kali digunakan saat mengatur bentuk kerjasama berdasarkan asas keadilan. Pengertian kerjasama dalam Islam merujuk pada kata “Syirkah” yang berarti pencampuran atau persekutuan antara dua orang. Tujuannya untuk mencampurkan harga dengan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. 

Dalil kerjasama dalam Islam dapat Sobat Cahaya Islam temukan pada:

1.     Surah An-Nisa 

Dalil pertama tentang prinsip kerjasama dapat Anda temukan pada Surah An-Nisa, tepatnya ayat 12 yang berbunyi:

فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ

Ayat tersebut menegaskan bahwa prinsip kerjasama dalam Islam diperbolehkan pada antar saudara seibu lebih dari seorang. 

2.     HR. Abu Dawud II, 189

عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ, رَفَعَهُ قَالَ: إِنَّ اهللَ يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ, مَالَمْ يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَ رَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَ

Dari HR Abu Dawud 11, 189 dapat disimpulkan, syirkah boleh dilakukan antar ketiga pihak selama salah satu pihak tidak berkhianat. 

3.     Menurut Syekh Sayyid Sabiq

Dalam kitab Fiqhussunnah III, 295, Syekh Sayyid Sabiq menerangkan tentang akad.  Kesimpulannya, akad dilakukan antara orang-orang yang berserikat termasuk pula pada pembagian modal dan keuntungan. 

3 Prinsip Kerjasama Dalam Islam 

Pelaksanaan syarikh memiliki hubungan erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat, maka tentu harus memenuhi prinsip-prinsipnya, seperti:

1.  Orang yang Melakukan

Orang yang melakukan syirkah adalah prinsip kerjasama dalam Islam. Aturannya paling sedikit dua orang dan maksimal tak terbatas. 

2.  Memiliki Sesuatu Hal 

Untuk melakukan kerjasama diperlukan sesuatu hal jelas dan menjadi kemauan semua orang-orang yang terlibat. Sesuatu yang telah disepakati tersebut dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak. 

3.  Kalimat Akad atau Sighat

Prinsip terakhir yaitu memiliki sighat atau kalimat akad yang nantinya diucapkan oleh masing-masing orang yang terlibat. Adanya akad tersebut menjadi saksi bahwa telah ada pernyataan persetujuan melakukan kerjasama. Selain itu, adanya akan juga menjamin adanya rasa saling percaya. 

Contoh Kerjasama Dalam Islam

Setelah memahami arti serta prinsip, maka Sobat Cahaya Islam wajib mengenali bentuk-bentuk kerjasama dalam Islam berikut:

1.        Joint Venture Syariah

Prinsip ekonomi dalam Islam yang sepadan dengan konsep joint venture yaitu syirkah. Sistem kerjasama tersebut menggabungkan sumber daya dari beberapa orang demi mencapai keuntungan bersama. Sumber daya yang terkumpul dapat berupa modal, uang, bahan baku hingga jaringan kerja. 

2.     Kerjasama Jual Beli atau Murabahah

Islam juga mengatur prinsip tentang jual beli atau dikenal dengan murabahah. Kerjasama ini memiliki ciri khas, penyerahan kepemilikan barang atau jasa antara penjual dan pembeli. Kerjasama ini paling umum ditemui pada ekonomi Islam. Transaksi jual beli yang dilakukan harus memenuhi kesepakatan. 

3.        Wadiah

Prinsip kerjasama dalam Islam selanjutnya yaitu Wadiah atau titipan. Orang menitipkan barang berharganya kepada seseorang dengan dasar saling percaya selama masa tertentu. Pihak yang menitipkan barang kemudian membayar jasa kepada orang yang dititipi barang. 

Prinsip kerjasama dalam Islam paling banyak bersinggungan dengan bidang ekonomi masyarakat. Agar tetap terjaga kehalalan dan keberkahannya, maka perlu menjalankan prinsip dalam kerjasama tersebut. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY