Pengertian Zakat Tijarah: Mengenal Nisab dan Syaratnya

0
11697
pengertian zakat tijarah

Bersihkan Harta – Sebagian dari harta yang kita miliki merupakan milik orang lain. Oleh karena itu kita wajib untuk menzakatkannya. Ada banyak sekali jenis zakat, ada zakat fitrah. Zakat mall, zakat tijaroh dan masih banyak lainnya. Salah satu yang mungkin masih jarang di telinga adalah zakat tijaroh atau dikenal dengan nama sebutan lainnya sebagai zakat perdagangan. Pengertian zakat Tijarah adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang dagangan.

Jadi jika anda seorang pebisnis dan memiliki barang dagangan yang sudah memenuhi nishab, harus melakukan zakat Tijaroh ini. banyak para pedagang yang tidak memahami hal ini, padahal zakat menjadi hal penting untuk membuat usaha kita semakin berkah.

Pengertian Zakat Tijarah: Mengenal Nisab dan Syaratnya

Ayat Al Quran Dan Hadist Tentang Zakat Tijarah

Ayat Al Quran yang menjelaskan tentang zakat tijaroh, terdapat pada salah satu ayat suci Al-qur’an yang berisi tentang imbauan Allah agar kita orang beriman menyisihkan sebagain harta hasil baik kita untuk zakat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [1] Dari ayat ini kita tahu bahwa kita diwajibkan untuk menzakatkan hasil dari usaha yang kita hasilkan.

Selain itu dijelaskan di hadist abu daud :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، سُلَيْمَانَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ ‏.‏

dari samurah bin jundad yang mengatakan “sesungguhnya Rasulullah SAW memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual beli. [2] Dari pengertian zakat tijarah ini, kita tahu bahwa memang kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Syarat Zakat Tijarah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nishab dari zakat tijaroh ini. Hal ini harus sesuai dengan pengertian zakat Tijarah. Dalam beberapa kajian islam yang telah tim cahayaislam ikuti, Berikut ini syaratnya:

  1. Barang dagangan merupakan milik sendiri dan dimiliki secara mubah. Bisa dari untung jual beli, sewa dan lainnya.
  2. Barang bukan dari harta yang wajib dizakati, seperti emas, hewan ternak, perak dan lainnya. kedua memiliki syarat dan ketentuan zakat yang berbeda.
  3. Barang tersebut sejak awal sudah diniatkan untuk jual beli.
  4. Barang yang dijual sudah mencapai nilai nishab. Selain itu sudah mencapai haul, yaitu sudah berjalan selama 1 tahun hijiriyah.

Barang yang dizakatkan bisa dalam bentuk zakat, bisa juga nilai yang sesuai dengan zakat tersebut. Untuk perhitungannya dari nilai barang dagangan ditambah uang dagangan yang masih ada ditambah piutang dan dikurangi utang yang sudah jatuh tempo. Harga barang merupakan harga ketika sudah haul. Bukan harga ketika beli. Pengertian zakat tijaroh akan membuat anda lebih mudah dalam melakukan perhitungan. Untuk hutang, hanya hutang yang jatuh tempo saja. bukan hutang keseluruhan. Jika hutang keseluruhan, tidak akan ada uang yang dizakatkan.

Anda harus menghitungnya dengan benar dan tepat, sehingga hasil yang dizakatkan sesuai dengan hitungan yang ada. Untuk besar zakat yang dikeluarkan, hampir sama dengan zakat lainnya yaitu 2,5%. Jadi nanti total hitungan uang dagangan dikali 2,5%. Itulah total uang yang harus anda zakatkan. Dari pengertian zakat tijarah, zakat ini harus dikeluarkan dalam waktu satu tahun. jadi jika usaha anda belum mencapai 1 tahun atau q haul, berarti dagangan anda belum wajib untuk dizakatkan.

Besarnya zakat tijaroh ini sesuai dengan beberapa penjelasan para ulama: “lihatlah siapa saja yang lewat kepadamu dari kalangan muslim, ambillah apa-apa yang nampak pada mereka dan harta perdagangan dari setiap empat puluh dinar dan apa-apa yang kurang darinya maka dengan perhitungannya.

Nah, Itulah sedikit informasi tentang pengertian zakat Tijarah. Semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat buat anda.Buat sobat cahayaislam yang selama ini belum pernah melakukan zakat tijaroh, segera hitung dagangan anda dan lakukan zakat. Bukankah hidup ini akan menjadi lebih bersinar bila kita saling berbagi? – Semoga usaha anda semakin berkah.


Catatan Kaki:

[1] Q.S. Al Baqarah (2) ayat 267

[2] H.R Abu Daud no. 1562 (da’if)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY