Obat Pencegah Haid dan Hukum Penggunaannya di dalam Islam

0
1084
obat pencegah haid

Obat Pencegah Haid – Sebagian muslimah masih menyayangkan karena tidak dapat melakukan puasa Ramadhan secara penuh hingga akhirnya mengambil jalan pintas lewat jalur penggunaan obat pencegah haid dan berdoa. Mengapa? Hal ini terjadi lantaran si muslimah tak mau ketinggalan melakukan aktivitas ibadah selama satu bulan penuh.

Sobat Cahaya Islam, telah banyak dijelaskan bahwasannya seorang muslim harus memahami hukum aktivitasnya termasuk keinginan menggunakan obat pencegah haid. Walaupun hal tersebut diniatkan karena kebaikan, yakni mendapat limpahan pahala tetap saja masih belum dibenarkan dalam Islam.

Bagaimana Seharusnya Umat Menyikapi Penggunaan Obat Pencegah Haid?

obat pencegah haid

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan mentabayyuni motif umat yang melakukan aktivitas demikian. Kemudian, mendudukkan hukum dari aktivitas tersebut. Perlu diketahui, diterimanya amalan seseorang bukan lantaran karena niat ikhlas saja, melainkan dikombinasikan dengan prosedur sesuai syariat Islam. 

Permasalahannya, para kaum muslimah memiliki niat yang ikhlas untuk berpuasa selama sebulan agar mendapatkan kemuliaan. Namun, apakah hal itu sudah dibarengi dengan prosedur yang benar sesuai syariat Islam? Tentu tidak.

Berlibur puasa karena haid adalah keistimewaan yang Allah SWT berikan kepada para muslimah. Ketika muslimah tersebut bersabar dalam menjalankannya, maka Allah SWT akan berikan bonus yang berlimpah. Lantas, apakah dengan tidak berpuasa muslimah tak mendapat keberkahan Ramadhan?

Tentu tidak. Menurut Ustadz Abdul Shomad beliau menuturkan bahwa ada banyak pos – pos pahala yang bisa diisi para kaum muslimah manakala dilanda haid. Misal, dengan mengikuti berbagai kajian keislaman, membantu menyiapkan masakan sahur dan berbuka serta berdzikir sepanjang waktu. Hal ini bisa dilakukan oleh muslimah yang sedang haid.

Menggunakan obat pencegah haid malah menjadikan umat memiliki keraguan terhadap ketetapan yang telah Allah SWT berikan pada hambaNya. Jika sudah demikian, maka Allah SWT pun juga tak akan lagi dekat. Nah, alih – alih mendapat kemuliaan malah diri akan dihantui rasa bersalah sebab menahan haid yang harusnya terjadi.

Dampak Menggunakan Obat Pencegah Haid

Selain memberikan dampak berupa turunnya kepercayaan terhadap ketetapan yang Allah SWT berikan, maka hal ini juga dapat menjadikan para mengalami gangguan fisik di masa depan. Bisa saja karena dosis pemakaian obat yang berlebihan atau bahkan obat yang tak sesuai dengan fisik tubuh.

Mengganggu Periode Masa Subur

obat pencegah haid

Salah satu dampak yang diakibatkan dari penggunaan obat tersebut yakni terganggunya siklus masa subur seorang muslimah. Jika hal ini terjadi, maka hal tersebut juga menyebabkan gangguan pada rahim. Lumayan berbahaya bukan?

Memang benar, apa yang difirmankan Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 216 yakni :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

 Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Bahwasannya sesuatu yang manusia senangi bukan berarti disukai oleh Allah SWT. Malah bisa saja hal tersebut merupakan perkara yang dibenci Allah SWT. Maka dari itu, sudah selayaknya kaum muslimin terutama muslimah menerima dengan lapang dada ketetapan yang sudah Allah SWT berikan dalam dirinya.

Nah Sobat Cahaya Islam, itu tadi beberapa penjelasan mengenai hukum penggunaan obat pencegah haid. Semoga setelah ini, banyak kaum muslimah yng tercerahkan dan menyampaikan kepada saudara sesama muslim. Aamiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY