Hadits Arbain Nawawi 32: Jangan Memberikan Mudharat!

0
1777
Hadits-Arbain-Nawawi-32-Jangan-Memberikan-Mudharat

Hadits Arbain Nawawi 32 – Tak jarang, apa yang kita lakukan justru memberikan mudharat bagi orang lain. Bahkan, banyak orang yang sengaja melakukan kemudharatan yang tentu saja merugikan orang lain. Dalam Islam, berbuat mudharat hukumnya haram. Rasulullah sendiri dengan tegas melarangnya. Sobat Cahaya Islam bisa menemukan larangan perbuatan mudharat dalam kitab Arbain Nawawi hadits ke-32.

Hadits Arbain Nawawi 32 Tentang Larangan Berbuat Mudharat

Hadits yang sangat singkat ini mengandung makna yang begitu luas dan dalam. Sebagai umat Islam, sobat Cahaya Islam harus tahu Maksudnya. Berikut sabda Rasulullah yang tidak memperbolehkan umatnya untuk berbuat mudharat:

 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudharat, baik sengaja maupun tidak.” (1)

Secara singkat, padat, dan jelas, Rasulullah melarang umatnya untuk berbuat dharar dan dhirar. Meski ada yang memaknainya sama, namun Sebagian ulama memaknai 2 istilah ini dengan arti yang Berbeda. Dharar artinya memberi mudharat atau bahaya tanpa sengaja atau niatan. Sementara itu, dhirar adalah memberi mudharat dengan sengaja. Jika mudharat yang tanpa sengaja saja haram, apalagi yang dengan sengaja. Tentu saja larangannya lebih keras.

Apa Maksud Tidak Boleh Memberikan Mudharat?

Dengan sabda Rasulullah ini, Islam melarang semua umatnya untuk memberikan mudharat kepada orang lain. Mudharat sendiri bisa diberikan pada harta, badan, keluarga, hewan ternak, dan lain sebagainya. Kemudian, larangan ini juga menjadi rujukan dalam berbagai bab. Salah satunya adalah dalam muamalah seperti gadai, jual-beli, sewa, dll.

Begitu juga dalam hal pernikahan, seorang suami haram hukumnya memberikan mudharat pada istri-istrinya. Pun dalam pembahasan wasiat, seseorang haram memberikan warisan yang nantinya memberikan dampak bahaya (mudharat) kepada ahli waris.

Bahkan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa wajib menghilangkan dharar kapan pun itu. Lalu, jika ada dhirar (mudharat dengan sengaja), maka wajib dihilangkan dengan disertai hukuman pada pelakunya karena kesengajaannya memberikan mudharat.

Contoh-contoh Mudharat dengan dan Tanpa Sengaja

Jika ada seseorang yang punya pohon, kemudian ia menyiraminya tiap hari, lalu airnya masuk ke rumah tetangganya, tentu itu akan mengganggu dan merugikan tetangganya. Dalam hal ini, seseorang tersebut tidak sengaja melakukannya. Bahkan, bisa saja ia tidak tahu kalau airnya masuk ke rumah tetangganya. Maka, ini Namanya dharar, yakni memberikan mudharat tanpa sengaja. Dalam kasus ini, tetangganya harus segera menegurnya secara baik-baik agar tidak terulang lagi.

Di sisi lain, ada seseorang yang berselisih dengan tetangganya. Ia pun sengaja mengganggu tetangganya dengan berbagai Upaya. Jelas, perbuatannya termasuk dhirar, yakni memberikan mudharat dengan sengaja. Jika dampaknya cukup besar atau berbahaya, maka harus ada hukuman untuk memberikan efek jera. Tentu saja, hukumannya harus sesuai dengan hukum negara yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kadang, menghilangkan bahaya secara tuntas sangat sulit sehingga mengambil bahaya yang lebih ringan adalah pilihan yang lebih bijak. Selain itu, memikul bahaya khusus juga bisa menjadi solusi supaya tidak mendapat bahaya yang bersifat umum. Yang jelas, larangan memberikan mudharat seharusnya bisa membuat kita semua lebih berhati-hati dalam berbuat.


Referensi:

(1) Arbain Nawawi Hadits ke-32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY