Mengetahui Larangan Bagi Laki-Laki Memakai Sutera Dalam Islam

0
2731
Mengetahui Larangan Bagi Laki-Laki Memakai Sutera Dalam Islam

Mau Tau kan?Sering disindir dalam ceramah agama bahwa menutup aurat bagi umat Islam adalah hal yang wajib dan harus senantiasa dilakukan dalam kehidupannya sehari-hari. Dalam hal ini, Islam mewajibkan umatnya untuk senantiasa menutup aurat dengan batasan yang berbeda antara wanita dan laki-laki.

Namun, terkait aurat, Islam juga mengatur tentang jenis pakaian yang boleh dan tidak dikenakan. Dalam hal ini, kita akan membahas salah satu hal penting terkait yaitu mengetahui larangan bagi laki-laki memakai sutera dalam islam. Sutera adalah salah satu jenis pakaian yang dilarang untuk laki-laki namun diperbolehkan untuk wanita.

Mengetahui Larangan Bagi Laki-Laki Memakai Sutera Dalam Islam

Keharaman sutera bagi laki-laki

Terkait larangan memakai sutera bagi laki-laki, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah haram. Keharaman sutera bagi laki-laki adalah mutlak kecuali dalam keadaan darurat dimana tidak ada pakaian sama sekali dan ketika tidak mengenakan pakaian sutera tersebut maka mereka akan meninggal.

Adapun landasan hukum mengenai larangan bagi laki-laki memakai sutera serta hukum haram yang dikeluarkan adalah salah satu hadis dari Nabi Muhammad SAW,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ كَعْبٍ أَبِي ذِبْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ يَخْطُبُ يَقُولُ أَلَا لَا تُلْبِسُوا نِسَاءَكُمْ الْحَرِيرَ فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [‘Ubaid bin Sa’id] dari [Syu’bah] dari [Khalifah bin Ka’b Abu Dzibyan] ia berkata; Aku mendengar [‘Abdullah bin Az Zubair] berkhutbah, dia berkata; “Ingatlah, janganlah kalian memberikan kepada istri-istri kalian pakaian sutera. Karena aku mendengar [Umar bin Khatthab] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memakai kain sutera, karena barang siapa yang memakainya ketika di dunia, niscaya dia tidak akan memakainya ketika di akhirat kelak.” [1]

Dari hadist di atas, secara implisit kita melihat adanya ancaman Nabi pada pria yang mengenakan sutera sebagai bahan pakaiannya. Nabi SAW mengatakan bahwa ia tidak akan mengenakannya di akhirat. Padahal, menurut firman Allah SWT, pakaian laki-laki di surga adalah sutera, sebagaimana dijelaskan dalam al qur’an :

إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera. [2]

Pemaparan ini secara implisit menunjukkan bahwa ada suatu ancaman jika laki-laki mengenakan sutera sebagai bahan pakaiannya, maka ia tidak akan bisa masuk surga.

Sungguh, dari hadist dan firman Allah SWT dalam Al Qur’an tadi, larangan bagi laki-laki memakai sutera merupakan sebuah hal yang nyata yang harus senantiasa dipahami dan dimengerti oleh umat Islam. Adanya larangan tersebut membuat kita harus mawas diri dan bercermin untuk tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT.

Menyerupai orang kafir

Adanya larangan bagi laki-laki memakai sutera tidak hanya disandarkan pada ancaman untuk tidak bisa masuk surga. Alasan lain kenapa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki umatnya mengenakan sutera pada bahan pakaian sehari-hari di dunia adalah karena adanya larangan untuk menyerupai orang kafir.

Mengenai larangan bagi laki-laki memakai sutera karena alasan menyerupai orang kafir ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ خَرَجْنَا مَعَ حُذَيْفَةَ وَذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Adi] dari [Ibnu ‘Aun] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; kami pernah bepergian bersama [Hudzaifah], lalu dia menyebutkan perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian minum dari tempat yang terbuat emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.” [3]

Dari keterangan kajian islam berikut, telah jelas bagaimana hukum untuk mengenakan sutera bagi laki-laki Islam selama di dunia.

Dari hadis tersebut, kita dapat mengetahui bahwa mengenakan sutera dan minum dari bejana emas dan perak, adalah budaya dari kaum kafir sejak dulu. Larangan menyerupai kaum kafir ini merupakan salah satu perintah yang tegas dari Rasul agar umat Islam menjadi pembeda dari kaum lainnya. Selain itu, barang siapa yang menyerupai kaum, maka ia termasuk di dalamnya. Sedang kita tentu tidak mau disamakan dengan kaum kafir.

Oleh karena itu, adanya kajian islam mengenai larangan memakai sutera tersebut harus dipandang sebagai sebuah anugerah baik dari Allah SWT atau Rasulullah SAW yang akan senantiasa menjaga akidah umat Islam di dunia hingga nanti di akhirat.

Dari pembahasan kajian islam tersebut, telah jelas bahwa larangan bagi laki-laki memakai sutera bersifat mutlak. Dengan hal ini, sobat Cahaya islam tentu harus senantiasa berhati-hati saat hendak memilih bahan pembuatan pakaian agar tidak memilih sutera. Semoga bermanfaat.


Catatan Kaki

[1] HR. Muslim 3856 (shahih)

[2] QS. Al Hajj 23

[3] HR. Bukhori 52020 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY