Daging Buaya, Halalkah Dimakan?

0
1035
daging buaya - Selama ini, masyarakat selalu memiliki ketertarikan pada berbagai macam kuliner

cahayaislam.id – Selama ini, masyarakat selalu memiliki ketertarikan pada berbagai macam kuliner yang ada, sehingga semakin lama justru semakin menjadi-jadi. Tak terkecuali dengan daging buaya, namun bolehkah kita mengkonsumsinya?

Tidak sedikit dari penggemar dunia kuliner yang rela merogoh uang cukup banyak hanya untuk mencoba aneka masakan baru. Terutama yang langka dan jarang ditemui di tempat-tempat makan pada umumnya.

Masakan olahan daging pada buaya, belum lama ini juga tampak digandrungi oleh banyak orang. Bagi yang suka penasaran dengan makanan ekstrem, tentunya ini adalah salah satu menu yang sangat diburu.

Kendati demikian, sebagai umat Muslim, ada hal yang patut dipertanyakan. Yakni apakah daging dari buaya tergolong makanan yang halal dan boleh untuk dikonsumsi? Atau justru termasuk ke dalam macam-macam makanan yang dihukumi haram.

Nah, Sobat Cahaya Islam, mengenai daging hewan buaya yang terdengar asing di telinga kita ini, perlu dikaji secara mendalam terkait hukum memakannya.

Tujuannya adalah agar tidak ada umat Muslim yang mengkonsumsinya tanpa mengetahui bagaimana hukum sebenarnya.

Seperti dalam firman Allah pada ayat 168 al-Baqarah,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Daging Buaya, Halalkah Dimakan?

Dalam bahasa arab, buaya disebut dengan istilah timsah. Ada beberapa ulama yang mengeluarkan pendapatnya mengenai hukum mengkonsumsi daging pada buaya. Demikian ulasannya.

1.      Menurut Syekh Kamaluddin Ad-Damiri

التمساح- وهذا الحيوان على صورة الضب وهو من أعجب حيوان الماء ، له فم واسع وستون ناباً في فكه الأعلى وأربعون في فكه الأسفل ، وبين كل نابين سن صغيرة مربعة ويدخل بعضها في بعض عند الانطباق . وله لسان طويل ، وظهر كظهر السلحفاة لا يعمل الحديد فيه ، وله أربع أرجل وذنب طويل

“Timsah (buaya), hewan ini berbentuk seperti biawak dan tergolong sebagai salah satu hewan menakjubkan yang hidup di air. Ia memiliki mulut yang lebar dan memiliki 60 gigi taring di rahang atas dan 40 gigi taring di rahang bawah. Di setiap celah di antara dua gigi taringnya terdapat gigi-gigi kecil berbentuk kotak yang saling masuk satu sama lain ketika dirapatkan. Ia memiliki lidah yang panjang dan punggung (yang keras) seperti punggungnya kura-kura yang tak mempan ditusuk besi biasa. Ia memiliki empat kaki dan ekor yang panjang,” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 237).

Dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra di atas, Beliau menjelaskan bahwa hewan buaya memiliki berbagai macam sifat. Di antaranya adalah termasuk hewan buas yang memiliki gigi taring yang kuat.

Sedangkan mengenai status halal dan haramnya, Ibnu Ruslan telah menjelaskan di dalam nadhomnya, yaitu:

وما بِمِخْلَبٍ ونابٍ يَقْوَى * يَحْرُمُ كالتِّمسَاحِ وابْنِ آوَى

“Hewan yang memiliki kuku (cakar) dan gigi taring yang kuat, haram (dikonsumsi) seperti buaya dan hewan jakal (anjing hutan berbulu kuning),” (Ibnu Ruslan, Matan az-Zubad, hal. 43).

Melalui keterangan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat kita pahami bahwa mengkonsumsi buaya hukumnya adalah haram.

2.      Menurut Imam Ar-Rafi’i

Namun, alasan tersebut tampaknya belum bisa menguatkan status keharaman buaya dan masih menjadi perdebatan bagi para ulama. Hal ini dikarenakan wujud dari gigi bertaring kuat juga terdapat pada hewan hiu.

Yang mana, hiu masih termasuk golongan hewan yang dagingnya boleh atau halal untuk dikonsumsi. Maka dari itu, Imam Ar-Rafi’I memiliki pendapat dengan alasan lain, yakni karena buaya merupakan hewan menjijikkan dan bahaya untuk dimakan.

وحكمه : تحريم الأكل للعدو بنابه كذا علله جماعة من الأصحاب . وقال الشيخ محب الدين الطبري ، في شرح التنبيه : القرش حلال . ثم قال : فإن قلت أليس هو مما يتقوى بنابه . فهو كالتمساح . والصحيح تحريم التمساح . قلت لا نسلم أن ما يتقوى بنابه من حيوان البحر حرام . وإنما حرم التمساح كما قال الرافعي في الشرح للخبث والضرر

“Hukum mengonsumsi buaya adalah haram, karena ia memperkuat diri dengan taringnya, alasan ini merupakan yang disampaikan oleh sebagian ashab (pengikut Imam Syafi’i). Syekh Muhibbuddin at-Thabari berkata dalam kitab Syarh at-Tanbih: hiu adalah hewan yang halal (untuk dikonsumsi). Lalu beliau berkata: jika engkau bertanya ‘Bukankah hiu termasuk hewan yang mendapatkan kekuatan dari taringnya? Berarti ia seperti buaya, padahal menurut pendapat yang shahih buaya adalah haram’ maka aku akan menjawab: ‘Aku tidak menerima kesimpulan bahwa hewan yang menjadi kuat dengan taringnya dari hewan laut adalah haram, sebab haramnya buaya karena dianggap menjijikkan dan membahayakan, seperti halnya alasan yang diungkapkan Imam ar-Rafi’i dalam kitab as-Syarh  al-Wajiz,” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 237).

3.      Imam Ibnu Hajar

Imam Ibnu Hajar juga memberikan alasan lain terkait keharaman hewan buaya ini. Haram karena dianggap mampu untuk hidup di dua alam.

Sudah jelas selama ini, bahwa semua hewan yang memiliki kemampuan untuk hidup di dua alam adalah termasuk yang haram untuk dimakan. Seperti katak, buaya, dan lain-lain.

ومنه القِرْشُ – ولا نظر إلى تقويه بنابه ومن نظر لذلك في تحريم التمساح فقد تساهل وإنما العلة الصحيحة عيشه في البر

“Termasuk dari bagian ikan laut (yang halal) adalah ikan hiu. Gigi taring yang dimiliki hiu tidak dipertimbangkan (untuk dijadikan alasan keharamannya). Ulama yang memandang keharaman buaya dari aspek tersebut, sungguh ia telah teledor, sebab alasan yang benar tentang keharaman hewan tersebut adalah kemampuannya untuk hidup di daratan” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 14, hal. 212)

Nah, Sobat, terlepas dari berbagai pendapat yang telah diterangkan oleh para ulama dengan berbagai alasan yang ada. Dapat kita simpulkan bahwa memakan daging pada hewan buaya adalah hal yang diharamkan menurut mayoritas ulama.

Sehingga bagi kita seluruh umat Muslim, diwajibkan untuk menghindari agar tidak sampai mengkonsumsinya dengan alasan yang dianggap lemah. Seperti hanya penasaran dengan rasanya, atau hanya sebatas bahan untuk konten di berbagai platform media sosial.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai hukum mengkonsumsi daging buaya sebagaimana telah dijelaskan dengan rinci berdasarkan pendapat beberapa ulama. Semoga artikel ini bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY