Gaji Dipotong Karena Alasan Pandemi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

0
830
Gaji Dipotong Karena Alasan Pandemi 3

Gaji dipotong – Di masa pandemi saat ini memang menjadi problema bagi banyak orang. Arus ekonomi yang menurun membuat sebagian orang harus rela pendapatannya berkurang. Bahkan tidak sedikit yang harus kehilangan pekerjaannya. Omset perusahaan yang mengalami penurunan tentu saja berdampak pada pekerja. Ini yang membuat sebagian orang harus dipotong gajinya dengan alasan karena pandemi covid-19. Namun tentunya pemotongan gaji karyawan tidak bisa begitu saja dilakukan sepihak.

Gaji Dipotong Karena Alasan Pandemi 3

Pemotongan gaji hingga pemutusan kerja banyak terjadi sejak wabah corona melanda. Di masa sulit seperti ini, pemotongan gaji terdengar miris juga bagi para pekerja yang sebenarnya sangat membutuhkan uang. Hanya saja, beberapa perusahaan mungkin mengalami penurunan ekonomi yang cukup signifikan sehingga harus melakukan pemotongan gaji. Namun, ini juga harus dilakukan dengan etika yang benar. Bagaimana hal ini dalam pandangan hukum islam?

Gaji Dipotong Karena Alasan Pandemi, Begini Hukumnya Dalam Pandangan Islam

Gaji Dipotong Karena Alasan Pandemi 2

Gaji dipotong karena alasan pandemi menjadi problema bagi sebagian orang. Rasanya fenomena pemotongan gaji sejak adanya wabah corona ini menjadi hal yang tidak mengherankan lagi. Namun tentu sebagai seorang muslim, bagaimanapun membayar hak orang lain adalah kewajiban. Sehingga dalam pemotongan gaji sendiri juga harus berdasar pada etika dan adab yang sesuai dengan syariat islam tentunya. Karena gaji berkaitan dengan hak orang lain, dan pertanggung jawabannya sampai akhirat lho sobat CahayaIslam.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Ayat ini mencerminkan bahwasanya memakan hak orang lain adalah diharamkan hukumnya. Begitu juga saat seseorang tidak membayarkan hak pekerja. Itu sama saja dengan memakan atau mengambil apa yang seharusnya menjadi hak orang lain. Maka dari itu, memotong gaji pekerja sepihak juga bisa menjadi sebab dosa mengambil hak orang lain lho sobat CahayaIslam. Itu sebabnya, perlunya etika atau adab dalam hal ini.

Kesepakatan Kedua Pihak

Memotong gaji tidak bisa dilakukan begitu saja, karena bagaimanapun gaji merupakan hak orang lain yang harus dibayarkan. Namun jika dalam kondisi tertentu menyebabkan perlunya pemotongan gaji, maka hal ini harus dengan kesepakatan kedua pihak. Dengan kata lain, pihak pemberi gaji perlu memberitahukan kepada pekerja yang menerima gaji jika ada pemotongan upah. Sehingga tidak ada perasaan tidak ridho dari penerima gaji.

Alasan Yang Tepat

Hak orang lain adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Namun pada situasi tertentu seperti masa pandemi ini, keuangan mungkin mengalami penurunan yang drastis. Sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan atau mendapat pemotongan gaji. Namun sebagai seorang muslim, kita tetap harus menjadikan hukum agama islam sebagai dasarnya. Agar pemotongan gaji tidak menjadi sebab perbuatan dosa menahan hak orang lain. Maka ini bisa disampaikan dengan alasan yang tepat tentunya.

Gaji dipotong – dengan alasan karena pandemi. Agar ini tidak menjadi dosa bagi kaum muslimin, maka melakukan pemotongan gaji juga harus dibicarakan. Agar ada pengertian dan kesepakatan, juga mengetahui alasan tepat dari adanya pengurangan pendapatan misal. Semoga bermanfaat ya sobat CahayaIslam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa’ Ayat 29

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY