Bolehkan Menyewa Detektif Swasta?

0
4495

Yakin Halal?Beberapa waktu yang lalu ada satu teman tim Cahayaislam yang memiliki ide ketika kami sedang kumpul-kumpul bersama membahas bisnis. Ide yang didapatkan olehnya cukup unik dan menarik sekaligus menantang. Ide bisnis tersebut adalah ide mendirikan bisnis “Detektif swasta”. Sontak beberapa dari kami mulai membayangkan asyiknya profesi itu. Beberapa serial kartun seperti Detektif Conan, Kindaichi dan TV seri semacam Sherlock Holmes berlalu-lalang dikepala kami bersama.

Namun, kembali sebagai orang islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah. Kita tidak bisa langsung membabi buta ide tersebut untuk dieksekusi kedalam dunia nyata. Kita bukan membicarakan prospek bisnis dan tingkat keberhasilan ide detektif swasta tersebut tinggi atau tidak, melainkan berbicara dalam perspektif islam.

Islam memiliki aturan yang bersumber dari dua hal yakni Al-Quran dan Al Hadits yang perlu kita genggam dengan erat sebagai panduan hidup sebagai orang muslim. Kita harus berusaha untuk mutawari’ dan berhati-hati dalam setiap langkah kehidupan kita. Karena salah-salah bila kita asal melangkah, kita bisa terjerembab masuk kedalam nistanya api neraka.

Untuk itu tim Cahayaislam telah kesana-kemari untuk menemui beberapa alim ulama serta mengkaji beberapa hadits yang relevan dan bisa dijadikan landasan hukum yang sesuai dengan ide bisnis jasa detektif swasta tersebut. Untuk lebih detailnya, sobat Cahayaislam bisa cek dibawah:

Halal atau Haram jasa Detektif Swasta tergantung dari jenis kasus seperti apakah yang diambil oleh Detektif Swasta itu?

ketika tim Cahayaislam bertanya kepada beberapa ulama tentang hukum mendirikan jasa detektif swasta, kebanyakan dari mereka bertanya terlebih dahulu: Sebenarnya apa sih kerjaan detektif swasta itu? – Kami kemudian menunjukkan tentang beberapa contoh kasus yang ditangani oleh pekerjaan tersebut.

Diantara kasus-kasusnya adalah seperti penanganan orang hilang, studi kasus yang tidak bisa/lama tidak diproses dari kepolisian karena beberapa faktor, menyelidiki pasangan selingkuh atau partner bisnis yang dicurigai culas dan masih banyak lagi.

Mendengar hal itu, beberapa ulama kemudian terkejut. Kabanyakan dari mereka menyatakan bahwa hukum pekerjaan ini sebenarnya tergantung kepada jenis-jenis kasus yang ditangani. Sedangkan kebanyakan referensi memberikan fakta bahwa kasus tersering yang ditangani oleh detektif swasta adalah “kasus penyelidikan perselingkuhan”. Nah, ini yang menjadi masalah.

Seandainya Rasulullah masih hidup, Niscaya Dia akan melarang detektif swasta yang menangani kasus perselingkuhan dan sejenisnya!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

Wahai orang-orang beriman, menjauhlah dari kebanyakan tindakan berprasangka, karena sungguh sebagian tindakan berprasangka itu dosa dan janganlah Engkau mencari kesalahan orang lain (Al Hujuraat 12)

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

(H.R Bukhori – Kitabul Adab – 6064)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

(H.R Muslim – Kitab kebajikan dan adab – 2563)

3 sumber utama yang oleh tim Cahayaislam jadikan sebagai landasan hukum detektif swasta adalah Surat Al Hujuraat 12, hadits sahih Bukhori dan Muslim diatas. Di kedua hadits diatas diceritakan bahwa Rasulullah SAW memberikan wejangan kepada kaumnya untuk berhati-hati terhadap kelakuan prasangka buruk.

Umat islam dilarang oleh Rasulullah untu mencari-cari hal buruk dari seseorang dengan cara apapun seperti memata-matai, membelakangi, saling membenci, mendengki satu sama lain. Rasulullah menekankan bahwa perilaku tersebut adalah perilaku yang tidak dirahmati oleh Allah karena merusak persaudaraan.

Hukum larangan ini tentunya berlaku secara menyeluruh. Tidak hanya detektif swastanya saja yang terkena dalil ini, namun orang yang menyewa jasa mereka untuk melakukan hal tersebut juga ikut berdosa. Jadi dosa mendosakan satu sama lain.

Termasuk orang-orang yang keimanan tidak merasuk kedalam hatinya (Munafik)!

Larangan terhadap berburuk sangka kepada orang lain juga dibahas dalam Hadits riwayat Abu Daud 4880 (Kitab Al-Adab) yang juga dilansir sebagai Hadits berkedudukan Hasan Sahih.

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الإِيمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

Dalam hadits diatas diceritakan bahwa Abu Barzah Al-Aslami pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepada kaumnya untuk tidak saling “menggigit” satu sama lain dan jangan mencari kesalahan satu sama lain. Karena dikhawatirkan Allah sendirilah yang akan membalas dengan menguak seluruh kejelekan mereka walaupun mereka menyembunyikannya dengan rahasia didalam rumah mereka.

Dalam Hadits diatas, Rasulullah SAW menggunakan istilah “orang-orang yang iman dengan lidahnya namun tidak merasuk dalam hatinya” kepada orang-orang yang melakukan tindakan prasangka buruk tersebut. Menurut para ulama, istilah ini ditujukkan sebagai simbol kemunafikan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY