Jangan Menikung Lamaran Orang Lain!

0
4173
menikung

Benar Atau Salah Sih? – Sore itu satu sahabat kami yang bernama Andri tampak lesu sendirian duduk di warung kopi langganan kami. Wajahnya kecut dan sedikit banyak dipenuhi amarah yang terpintal dari hatinya yang remuk redam. Setelah kami dekati dan tanyai, usut punya usut Andri baru saja ditikung lamarannya oleh orang lain. padahal dalam Adab Islam tentang Pernikahan dijelaskan Jangan Menikung Lamaran Orang Lain!

Jangan Menikung Lamaran Orang Lain!

Ceritanya Andri sedang melamar seorang gadis cantik pujaannya. Dia tidak pernah berpacaran dengan wanita tersebut, karena Andri termasuk orang yang ketat dalam urusan Agama dan hukum Mahrom. Dalam proses lamaran Andri pada gadis tersebut, datang satu lamaran lain dari seorang lelaki yang bisa dibilang lebih mapan daripada Andri. Dan akhirnya kena “tikung” lah Andri oleh lelaki tersebut.

Kami bisa melihat betapa dongkol hati Andri saat kami menemuinya kala itu. Dalam setiap kata dan kalimat saat dia menceritakan kronologi kejadian tidak mengenakkan yang menimpa dirinya itu, dia dipenuhi rasa geram. Nah, pertanyaannya adalah sebenarnya bagaimana hukum islam soal tikung-menikung yang sering terjadi ini? Apakah boleh?

Rasulullah melarang menikung lamaran orang lain

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

Hukum menikung lamaran orang lain itu sebenarnya mirip dengan hukum “menyela” transaksi dalam jual beli. Faktanya hadits tentang dua hal tersebut sama-sama diriwayatkan dalam hadits sama yang tersurat dalam Sahih Bukhari 2140 dalam catatan jual beli diatas. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW melarang seseorang untuk “menyela” atau menikung lamaran seseorang.

Hal ini menurut para alim ulama memang bukan suatu hal yang etis untuk dilakukan. Disaat seseorang sedang dalam proses melamar seseorang dan dalam hati berkecamuk tentang hasil dari lamaran tersebut. Tiba-tiba tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba dia mendengar kabar bahwa pujaan hati yang dilamarnya malah menikah dengan orang lain. Bayangkan saja anda berada di posisi itu, bukankah anda akan merasa sakit hati?

Harap menunggu keputusan lamaran bila ingin “menikung”

Para alim ulama sepakat dan setuju dengan larangan ini karena dinilai akan menimbulkan permusuhan antara orang iman. Kalau kata orang “soal hati itu sensitif”. Jadi ada adab yang perlu diindahkan disini. Yakni tidak menikung lamaran orang lain. KECUALI, sudah jelas kecenderungan dari orang yang dilamar atas jawaban lamaran yang diberikan kepadanya.

Jadi jika sobat cahayaislam disini ada yang sedang “berkompetisi” dalam hal lamaran. Bermainlah dengan bersih. Sobat harus menunggu hasil dari lamaran orang lain yang mendahului anda (apakah diterima atau ditolak). Ketika ternyata lamaran dari orang yang mendahului anda itu ditolak, maka anda bisa dengan segera melamar setelahnya.

Tetap usahakan untuk mencoba agar tidak menyakiti hati orang lain dalam melakukan lamaran tersebut. Namun bila lamaran yang dilayangkan oleh orang yang mendahului anda ternyata diterima. Maka anda harus bersabar dan memperbanyak doa kepada Allah. Bisa jadi Allah menyimpan yang terbaik untuk anda setelahnya. Semoga bermanfaat ya! Budayakan Fair Play! 😀

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY