Hukum Membeli Barang Bergaransi Seumur Hidup Dalam Islam

0
8358
Hukum Membeli Barang Bergaransi Seumur Hidup Dalam Islam

Ekonomi Islam – Dewasa ini, kemajuan ilmu dan teknologi memang semakin maju pesat. Kemajuan teknologi ini juga diiringi bersama majunya sektor perdagangan. Berdagang memang menjadi pekerjaan yang digeluti Nabi Muhammad SAW. Kajian Islam menyebutkan bahwa berdagang sesuai ajaran nabi memiliki banyak aturan sesuai ajaran Islam. Tapi kini banyak produk yang diperdagangkan tidak seperti ajaran Rasul. Salah satunya adalah produk bergaransi seumur hidup atau lifetime warranty. Pernahkah anda membeli produk semacam ini? Mari kita ulas lebih mendalam mengenai Hukum Membeli Barang Bergaransi Seumur Hidup Dalam Islam 

Hukum Membeli Barang Bergaransi Seumur Hidup Dalam Islam

Produk Bergaransi Seumur hidup (Lifetime Warranty)

Diera modernisasi ini kita banyak menemukan produk bergaransi seumur hidup, ketika mendengar produk ini telah bergaransi seumur hidup kita tentu akan langsung tergiur membelinya bukan? Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa garansi ini memiliki ketentuan tertentu dari produsen. Berbeda dengan barang bergaransi terbatas, tidak ada ketentuan didalamnya. Sebelum para sahabat cahaya islam tergiur akan produk seperti ini, sebaiknya kita mengetahui kajian islam dan mencermati terlebih dahulu apa itu lifetime warranty. Dengan begitu kita tidak akan terjebak dengan trik pemasaran produk yang dapat membuat kita merasa kecewa diakhir cerita.

Hal seperti ini pernah saya alami, saya pernah tergiur akan produk penyaring air sistem osmosis dengan harga jutaan rupiah dan bergaransi seumur hidup. Awalnya saya tidak berniat membeli karena harganya yang mahal, tapi karena tergiur akan kualitas tinggi dan menjamin mengganti setiap kerusakan komponen produk membuat saya membelinya. Dan benar saja, ada satu komponen rusak dan saya berniat menggantinya, telephone distributor tidak dapat dihubungi, kantornya telah berganti dengan toko baju.

Ternyata kantor tadi merupakan kantor cabang yang masa sewanya telah habis, lalu kemana lagi saya harus melangkah? Semua jejak tidak terdeteksi dan produk ini tidak bergaransi seumur hidup melainkan mangkrak seumur hidup. Sebab tidak ada penjual komponen semacam ini, bagaimana kajian Islam mengenai hal ini? lalu kemana saya harus mencari pertanggung jawabannya? Mungkin bila harganya tidak bernilai tinggi kita tidak perlu galau karena mangkrak, tapi karena harganya mahal akankah ini didiamkan saja?

Aturan Berdagang Dalam Islam

Lalu bagaimana sebenarnya kajian Islam mengenai perdagangan dengan sistem semacam ini? Apakah Islam membenarkan lifetime warranty semacam ini? Dalam Al-Qur’an Allah SWT telah berfirman :

الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [1]

dimana Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dari firman Allah tersebut jelas bahwa berdagang hukumnya adalah halal, namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan ini adalah jual beli sesuai tuntutan Islam. Adapun adab berdagang menurut Islam adalah sebagai berikut.

Amanah

artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Penjual memberitahukan secara jujur barang dagangannya dan pembeli juga bersikap jujur bila ada kelebihan kembalian.

Ihsan

maksudnya dalam kajian islam adalah menjalankan perdagangan dengan mendapatkan keuntungan, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT.

Tekun

Berdagang hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersungguh sungguh agar usahanya dapat maju berkembang.

Dari adab berdagang ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa kita sebaiknya berdagang sesuai ajaran agama Islam. Trik pemasaran juga harus jujur dan baik agar konsumen tidak merasa tertipu nantinya. Bukan berarti memberikan garansi tidak diperbolehkan, namun pemberian garansi harus benar-benar bertanggung jawab bila ada keluhan kerusakan dari konsumen.

Dari kajian Islam ini rasanya sahabat Cahaya Islam telah paham bahwa berdagang menurut Islam memang halal, tapi harus sesuai dengan ketentuan. Lifetime warranty boleh saja, asalkan sesuai dengan janji yang telah disepakati dari awalnya.


Catatan Kaki :

[1]  Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 275

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY