Hukum Berangkat Haji Dengan Berhutang

0
2082
Hukum Berangkat Haji Dengan Berhutang

Motivasi Islam – Haji merupakan rukun islam yang kelima. Haji diwajibkan bagi semua umat islam yang mampu. Mampu dalam arti fisik, uang dan lainnya. Biaya haji saat ini memang tidak murah. Dari tahun ke tahun semakin mahal harganya. Sedangkan banyak orang yang ingin naik haji. Akhirnya mereka memilih untuk berhutang atau memakai talangan haji. Banyak bank yang mengadakan tabungan haji. Bahkan tabunganya sampai lima tahun lebih. Sehingga orang yang naik haji, bisa menabung sedikit demi sedikit atau memilih untuk berhutang dan membayar cicilannya setelah selesai haji. Ada banyak kajian islam yang membahas tentang hal ini. lalu apa sebenarnya hukum berangkat haji dengan berhutang ?

Hukum Berangkat Haji Dengan Berhutang

Dr. Sholeh al Fauzan pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum haji dengan berhutang. Fatwa yang dikeluarkan berdasarkan ayat suci Al-Qur’an :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [1]

arti kata sanggup diatas adalah sanggup dalam berbagai hal. Seperti kendaraan, perbekalan, kesehatan dan lainnya. biaya haji yang harus dikeluarkan dan biaya nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam kajian islam tersebut seseorang tidak diwajibkan untuk melakukan haji, kalau memang ekonominya tidak mencukupi.

Tidak diwajibkan disini, berarti tidak harus bersusah payah sampai berhutang dan membuat beban dikemudian harinya. Haji merupakan ibadah yang tidak wajib, menjadi wajib bagi yang mampu saja. Padahal Allah SWT menerangkan dalam Al-Qur’an:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [2]

dari kajian islam tersebut, Allah SWT mengingatkan bahwa tidak menghendaki kesulitan atau membuat beban untuk sesuatu yang tidak diwajibkan. Apalagi memaksakan berhutang untuk berangkat haji, padahal dirinya tidak mampu sama sekali.

Lalu bagaimana dengan talangan haji yang banyak dilakukan saat ini? memang ada banyak kajian islam yang membahas tentang hal ini. Dana talangan haji tersebut berbentuk hutang. Biasanya di talangan haji ini tidak ada riba atau bunga di dalam transaksinya. Kita hanya disuruh untuk membayar upah atau biaya administrasi kepada pegawai bank. Tapi terkadang biaya administrasi yang dibebankan ke nasabah, sangat tinggi. Bahkan sampai 1 juta lebih. Sekitar 10% dari besar biaya talangan haji yang diberikan. Jadi secara tidak langsung, biaya administrasi ini hampir sama dengan bunga. Hanya dibuat menjadi beda kata saja.

Padahal kita semua tahu, bahwa riba sangat dilarang dalam islam. Bahkan Allah SWT sangat melarang hambanya untuk mendekati riba. Walaupun anda tidak memakan uang riba itu secara langsung. Tapi hitungannya, anda tetap mendekati ke riba. Jadi lebih baik untuk menghindari riba atau hutang melalui bank. Kalaupun mau berhutang di bank, pastikan tidak memberikan riba atau biaya administrasi yang diluar nalar atau terlalu besar. ini bisa membuat ibadah haji anda menjadi kurang berkah. Karena uang yang digunakan bukan dari uang halal. Kajian islam tentang menjauhi riba sangatlah banyak sekali. Jadi anda bisa memahami tentang hal tersebut.

Lalu bagaimana jika ingin naik haji? Cobalah untuk mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, ada banyak kajian islam yang membahas tentang naik haji dengan cara yang lebih baik. Banyak sekali orang tak mampu tapi bisa naik haji. Dengan menabung sedikit demi sedikit. Kalau uang haji anda kurang sedikit, bisa berhutang ke orang lain yang tidak menambahkan uang riba. Ini akan lebih berkah dan terhindar dari dosa riba. Sekian artikel kali ini, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat buat anda. Amiin


Catatan Kaki :

[1] Q.S. Ali imron (3) ayat 97

[2] Q.S. Al Baqarah (2) ayat 185

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY