Sugi Nur Ditangkap Atas Ujaran Kebencian, Larangan Ujaran Kebencian Menurut Agama

0
661

Sugi Nur – Ditangkap diduga melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi agama yakni Nahdhatul Ulama (NU) melalui media. Ia ditangkap oleh Bareskim Polri di rumahnya Malang saat sedang bekam.

Penceramah Sugi Nur atau yang kerap dipanggil Gus Nur sudah dinyatakan sebagai tersangka dan bukti-bukti terjadi ujaran kebencian beredar di beberapa Channel. Apalagi mengingat sebenarnya ia di tahun 2019 sudah dilaporkan ke pihak wajib dengan kasus serupa.

Ujaran kebencian adalah bentuk hasil dari tidak mendukung alias kontra terhadap suatu pihak. Terkait hal ini, telah ditetapkan sesuai undang-undang bahwa orang atau sekelompok yang memberikan ujaran kebencian akan mendapatkan hukuman pidana.

Sobat Cahaya Islam, Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang menjaga nama baik pihak, sebaliknya melarang rakyatnya untuk saling menghujat dengan ujaran kebencian. Sebab dapat mengakibatkan perpecahan dan permusuhan yang berkepanjangan.

Umat Islam harus lebih tahu tentang ujaran kebencian yang pasti dilarang oleh agama. Yuk kita bahas bersama mengenai ujaran kebencian dari sudut pandang agama Islam.

Sugi Nur Keluarkan Ujaran Kebencian, Ingat Ujaran Kebencian Dilarang Agama

Berbicara tentang larangan mengarah pada hal yang tidak diinginkan dan bisa menimbulkan dampak negatif bila dilakukan. Ujaran kebencian dilarang menurut agama Islam, begitu pun agama kepercayaan yang lain yang mengedepankan nilai kasih sayang terhadap sesama.

Adapun dalil yang melarang ujaran kebencian terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat sebelas yang berbunyi.

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim“. (QS. Al – Hujurat : 11).

Berdasarkan ayat di atas Allah SWT melarang memanggil orang atau kelompok dengan kata-kata yang mengandung ejekan. Serta memerintahkan orang yang berujar terkait kebencian segera berobat, kalau tidak bertobat termasuk dalam golongan orang yang zalim.

Agar tidak ada lagi yang melakukan ujaran kebencian, umat Islam perlu tahu apa saja dampak yang ditimbulkan bila melakukannya. Setidaknya, bisa berpikir panjang terlebih dahulu sebelum menyatakannya.

Dampak dari Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian bisa mengakibatkan dampak-dampak negatif, antara lain.

  1. Bisa Menyebabkan Perpecahan

Perpecahan bisa timbul dengan adanya ujaran kebencian. Mulai dari satu orang yang benci bisa merembet menjadi banyak orang. Apalagi, sekarang zaman yang serba mudah, dengan media yang menjangkau ke mana-mana pernyataan kebencian dengan mudah berkembang.

  1. Dikenai Hukuman

Siapa yang bertindak maka harus berani bertanggung jawab. Berani menyatakan kebencian maka harus berani untuk dikenai hukuman yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Umat Islam yang melakukan hal ini, pasti sudah tahu adanya hukuman yang lebih ngeri dari hukuman di dalam bui yakni hukuman yang ada setelah kehidupan dunia, baik di alam barzah maupun akhirat kelak.

  1. Justru Menjadi Pihak yang Dibenci

Kurang cocok dengan sesama muslim wajar, namanya hidup ada yang suka ada yang benci. Namun, tidak dibenarkan oleh agama menyatakan kebencian itu dengan mengolok-oloknya. Bisa jadi malah pelaku ujaran kebencian justru menjadi pihak yang dibenci. Hati-hatilah dalam berujar!

Penjelasan di atas adalah larangan ujaran kebencian dan dampaknya menurut agama Islam. Semoga Sugi Nur dapat menyadari kesalahannya dan memperbaikinya dengan kebaikan. Serta semoga tidak ada kasus serupa di Indonesia khususnya. Aamiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY