Google Adsense Dipakai Sebagai Mahar Nikah, Bolehkah Menurut Syariat?

0
990

Google Adsense – Publik kembali digegerkan dengan pernikahan seorang pria asal Kediri, Jawa Timur bernama Halfi Candra Birawa. Ia resmi mempersunting wanita pujaannya, Mufidatul Khairiyah pada Minggu 2 Agustus lalu. Pernikahan Candra ini menjadi viral dan menarik perhatian publik. Pasalnya ia memberikan mahar yang tak biasa kepada istrinya, yakni Google Adsense beserta hosting unlimited.

Google Adsense Dijadikan Mahar

Pria yang memiliki pekerjaan sebagai seorang blogger ini mengaku sangat mencintai pekerjaannya, dan ia ingin sang istri turut terjun dan mendalami dunia blogging. Mufida merupakan seorang guru, Candra mengaku ia ingin membantu sang istri dalam pekerjaannya tersebut.

“Dengan blogging apa yang akan diajarkannya dapat dibaca puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, bukan hanya murid di sekolah.” tuturnya.

Mahar tak biasa yang diberikan Candra kepada istrinya ini menarik perhatian dan mengundang pertanyaan publik. Google Adsense sebagai mahar, apakah dibenarkan menurut syariat?

Mahar Dalam Syariat Islam

Sobat cahaya Islam, tentunya telah mengetahui dan paham betul apabila dalam pernikahan dibutuhkan mahar dan nominalnya tidak ditentukan. Mahar boleh saja berupa cincin emas, uang rupiah atau logam mulia. Rupa dan nominalnya disesuaikan dengan kemampuan sang mempelai pria.

Mahar merupakan syarat sah sebuah pernikahan, yang wajib diberikan oleh pengantin pria kepada wanitanya ketika melangsungkan sebuah pernikahan.

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada seorang wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS An-Nisaa :4)

Pengantin pria diwajibkan untuk memberikan mahar atau shadaq kepada wanita yang akan menjadi istrinya. Islam mewajibkan pemberian mahar sebagai bentuk keseriusan dari seorang pria terhadap wanita, hal ini turut membuktikan bahwa Islam memandang wanita sebagai makhluk yang patut dihargai dan dimuliakan.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan lebih lanjut bahwasanya dalam pemberian mahar ini tidak dibatai oleh nominal apapun. Lantas bagaimana dengan Google Adsense ini?

Ketentuan Mahar Dalam Syariat Islam

  1. Sah Dijadikan Sebagai Alat Tukar

Syarat pertama sebuah mahar adalah dapat dijadikan sebagai alat tukar, baik berupa barang ataupun jasa. Namun, mahar disunnahkan tidaklah kurang nilainya dari 10 dirham dan tak lebih dari 500 dirham. Satu dirham bernilai sama dengan 2,975 gram perak.

  1. Tidak Memberatkan dan Menyusahkan

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

إِنِّ أَعْظَمَ النَّكاَحِ بَرَ كَةً أَيْسَرُ هُ مُؤْنَةً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad: 24.595)

Dalam masyarakat luas kerap kali kita menemukan alasan seorang pria menunda pernikahan adalah besarnya mahar yang dipatok oleh pihak perempuan. Pada nyatanya mahar bukanlah tujuan terpenting dari sebuah ikatan pernikahan. Mahar tidaklah boleh memberatkan dan menyulitkan, sesungguhnya sebaik-baik perempuan adalah yang murah maharnya.

  1. Sesuatu yang Layak

Sekalipun wanita disunnahkan untuk meringankan maharnya, bukan berarti pihak pria dapat memberikan mahar sesukanya. Berikanlah mahar yang baik lagi layak. Dalam Al-Quran, Allah memerintahkan kepada pria untuk memberikan mahar yang sesuai dengan keadaan dan keberadaan wanita tersebut.

Aspek keberadaan ini dapat dilihat dari bagaimana kedudukan wanita di masyarakat, bagaimana adat dan budayanya serta tingkat kematangan akal pikirannya.

Sobat cahaya Islam, kembali lagi mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan dan mahar tak dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur seorang wanita.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY