Fatmawati, Istri Soekarno yang Menolak Poligami

0
880
Fatmawati

Fatmawati – Sobat Cahaya Islam, pasti sudah tidak asing lagi dengan Fatmawati. Ia merupakan pahlawan Nasional Indonesia, yang bertugas menjahit bendera merah-putih. Beliau juga dikenal sebagai istri dari presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Melihat jasanya untuk negara Indonesia, jarang sekali ada yang mau mengulik lebih dalam tentang kehidupan Fatmawati. Terutama perannya sebagai sosok aktivis perempuan di Indonesia.

Padahal sejak usia muda, beliau sudah bergabung dengan organisasi Muhammadiyah melalui NA atau Nasyi’ atul Aisyiah. Ia merupakan anak dari Hasan Din dan Siti Chadijah, lahir di Bengkulu.

Saat itu, ayahnya merupakan seorang karyawan di perusaahan Belanda dan ibunya merupakan aktivis Aisyiah untuk cabang Bengkulu.

Sejak kecil sosok Fatmawati sudah belajara tentang agama Islam, Mulai dari membaca dan menulis ayat-ayat Al-Qur’an. Kegiatan ini biasanya ia lakukan sore hari, pada datuknya dan seorang guru agama islam.

Perlu Sobat ketahui, Fatmawati memiliki bakat seni yang sudah terlihat sejak kecil. Terutama seni dalam membaca Al-Qur’an, ia juga sangat ramah dan mudah bergaul.

Maka tidak heran, ketika usianya menginjak 15 tahun ia sudah bisa diajak berdiskusi mengenai filsafat Islam. Tidak hanya itu, putri Hasan Din juga ahli dalam hukum islam, bahkan pembahasan masalah gender dalam islam.

Fatmawati Menolak Poligami

Semua bermula ketika Fatmawati bertemu dengan Bung Karno ditahun 1938. Bung Karno dipindahlkan oleh Belanda dari Flores ke Bengkulu.

Ia aktif di Persyarikatan Muhammadiyah, karena hal inilah yang membuat persahabatan antara Hasan Din dan Bung Karno semakin dekat. Keduanya saling berkunjung, dan Fatmawati sering diajak oleh ayahnya.

Inilah awal mula ketertarikan Bung Karno pada Fatmawati. Ia pun berhasil mempersunting putri Hasan Din tersebut. Tapi perjuangannya tidak mudah, terutama Fatmawati yang menolak menjadi madu Bung Karno.

Menurut Fatmawati, poligami tidak menguntungkan bagi wanita terutama dalam peranan kehidupan sosial. Putri Hasan Din, sudah memilki tekad antipoligami ini bahkan sebelum adanya UU perkawinan.

Melihat hal tersebut, Bung Karnomemutus hubungan secara baik-baik dengan istrinya Inggit dan menyerahkan pada orangtuanya di Bandung. Fatmawati dan Bung Karno pun menikah tanggal 1 Juni 1943.

Islam sendiri, sudah mengatur hukum poligami ini dengan baik. Bahkan Allah telah mengaturnya dan menyampaikannya melalui firman:

“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”(QS. An-Nisa: 3)

Hal ini juga merupakan salah satu sunnah nabi. Hanya orang mampu dan memenuhi syarat dibawah ini yang bisa mengerjakan sunnah ini.

1.       Bisa berlaku adil

Fatmawati

Syarat poligami yang pertama, Sobat harus bisa berbuat adil pada semua istri. Pengertian adil secara umum dalam hal ini, mampu memenuhi nafkah lahir dan batin pada istri. JI\ika suami lebih condong pada salah satu istri, itu sudah dianggap sebagai bentuk dzalim pada istri yang lainnya.

“Barang siapa yang memiliki dua orang istri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring.” (HR. Abu Daud: 2133)

2.       Maksimal 4 istri

Fatmawati

Ini sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah. Setiap muslim yang mampu melakukan poligami, boleh miliki maksimal 4 istri.

3.       Niatkan karena Allah

Segala sesuatu harus didasari karena Allah. Hal ini, karena istri merupakan ujian dan cobaan bagi suami. Tidak lain, agar semua dimudahkan oleh Allah.

“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”(QS. Al-Anfal: 28)

Tiga syarat poligami ini, harus menjadi landasan utama ketika Sobat memilih berpoligami. Jika, Sobat merasa tidak mampu, sebaiknya urungkan niat tersebut. Sekian artikel mengenai Fatmawati yang menolak poligami dibuat. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY