Bolehkah Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?

0
291
Mengambil-Uang-di-Dompet-Suami-Tanpa-Izin

Mengambil Uang di Dompet Suami – Pada dasarnya, Islam tidak membenarkan seorang istri mengambil uang suami baik di saku, dompet, ataupun ATM. Pasalnya, uang tersebut adalah milik suami. Meski suami wajib menafkahi istrinya, tapi istri tidak punya hak penuh dari uang suaminya. Tapi, bagaimana jika kasusnya adalah istri terpaksa mengambil uang suaminya karena sang suami tidak pernah memberikan uang yang cukup untuk kebutuhannya beserta anak-anaknya?

Kapan Boleh Mengambil Uang di Dompet Suami?

Seperti kita tahu, Islam sangat melarang pencurian, yakni mengambil barang orang lain tanpa izin. Begitu juga seorang istri yang sudah mendapatkan cukup nafkah dari suaminya, tapi masih ingin mendapatkan tambahan uang sehingga mengambil uang suaminya secara diam-diam. Maka, dalam hal ini istri tersebut berdosa karena sama halnya dengan mencuri pada umumnya.

Tapi, ada kalanya seorang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa izin. Misalnya adalah saat keadaan mendesak di mana ia butuh uang untuk biaya pengobatan. Penting untuk diketahui, nafkah meliputi kebutuhan pokok yaitu tempat tinggal, pakaian, makan, minum, biaya kesehatan, hingga biaya Pendidikan. Jika suami tidak menafkahi keluarganya dengan cukup, istri boleh mengambilnya tanpa seizin suami. Tapi, ia tetap harus jujur kepada suaminya. Selain itu, istri juga hanya boleh mengambil secukupnya saja, sekedar untuk kebutuhan pokok.

Dalil Kebolehan Mengambil Uang Tanpa Izin di Saku Suami

Sebenarnya, kejadian seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

 أَنَّ هِنْدَ، قَالَتْ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَأَحْتَاجُ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ‏.‏ قَالَ ‏ “‏ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ ‏”

Hindun bertanya: “Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikan kepadaku & anakku tidak cukup. Jadi aku terpaksa mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya.” Nabi menjawab: “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (1)

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar menyatakan bahwa seorang istri boleh mengambil uang suaminya dengan cara yang ma’ruf. Artinya, sesuai kadar kebutuhan menurut kebiasaan setempat (‘urf). Jadi, Maksudnya adalah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Penjelasan Bolehnya Mengambil Uang Tanpa Seizin Suami

Dalam hal ini, kebolehan ini tidak secara umum, melainkan hanya bersifat khusus untuk kebutuhan pokok atau yang bersifat ‘urgent’. Itulah kenapa hadits ini menyebutkan ‘ambil secukupnya untukmu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf).

Lebih lanjut, konteks ini berlaku pada kata ‘syahih’ yakni pelit atau kikir. Artinya, mengambil uang di sini tidak untuk tujuan menabung. Singkatnya, jika seorang istri telah mendapat uang belanja yang layak dan cukup, tapi ia mau membeli kebutuhan lain yang bersifat tersier seperti perhiasan, baju baru, atau makeup, hadits ini tidak boleh dipakai sebagai pembenaran atas perbuatan mengambil uang suami tanpa izin.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 7180

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY