Viral Pinjam Dulu Seratus, Begini Etika Berhutang dalam Islam

0
472
Pinjam-Dulu-Seratus

Pinjam Dulu Seratus – Akhir-akhir ini, banyak netizen mengutarakan celetukan ‘pinjam dulu seratus’ hingga menjadi viral. Sebenarnya, frase ini merujuk pada seseorang yang hendak berhutang. Dalam Islam, membantu seseorang yang sedang membutuhkan termasuk amal saleh. Namun terkait hutang, seorang muslim harus tahu etika ketika meminjam uang kepada orang lain.

Keutamaan Memberi Hutang

Meski mampu, memberi hutang kepada orang lain tidaklah mudah. Pasalnya, ada kekhawatiran jika orang tersebut tidak membayar hutang. Oleh karena itu, seseorang yang mau memberi hutang kepada orang lain memiliki keutaman tersendiri. Rasulullah bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa meringankan kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, maka Allah akan meringankan kesusahannya di hari kiamat.” (1)

Meringankan kesusahan orang lain bisa dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah dengan memberikan pinjaman kepada orang lain yang butuh uang dan hendak berhutang. Sungguh beruntung bagi siapapun yang bisa memberikan kemudahan atau setidaknya meringankan kesusahan orang lain, terutama sesama mukmin.

Adab Dalam Menagih Hutang

Meski menagih hutang adalah hak orang yang memberikan hutang, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang baik. Termasuk jika orang yang berhutang belum mampu membayarnya, maka Allah berfirman:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu hingga ia memperoleh kelapangan.” (2)

Alangkah baiknya kita berbesar hati memberikan toleransi kepada orang yang berhutang. Artinya, kita memberikan waktu tambahan hingga ia bisa melunasi hutangnya. Namun, jika kita menyedekahkannya, tentu itu hal yang luar biasa dan mendapat pahala sangat besar.

Intinya, jika ingin menagih hutang, maka gunakan akhlak yang baik, kata-kata yang sopan, dan keringanan waktu. Jangan menagih dalam kondisi sedang emosi hingga mengucapkan kata-kata kasar, apalagi melakukan kekerasan fisik.

Heboh Pinjam Dulu Seratus, Bolehkah Menunda Melunasi Hutang?

Dalam Islam, membayar hutang hukumnya wajib. Bahkan, seseorang yang sudah mempunyai kelapangan rezeki hendaknya menyegerakan dalam membayar hutang. Atau, setidaknya membayar hutang tepat waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah bersabda:

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kedzaliman.” (3)

Berdasarkan hadits di atas, hukum menunda membayar hutang ketika sudah mampu membayarnya adalah haram, apalagi sudah jatuh tempo. Oleh karena itu, Rasulullah menganggap perbuatan menunda membayar hutang adalah suatu kedzaliman.

Pasalnya, hutang adalah tanggung jawab besar. Meski nilainya kecil, seseorang yang berhutang tetap wajib melunasinya. Tentu saja, hal ini menekankan kepada kita semua umat Islam akan betapa pentingnya berkomitmen serta memahami tanggung jawab, termasuk ketika berhutang.

Meski pada dasarnya hukum berhutang adalah boleh, namun sebisa mungkin hendaknya seseorang tidak berhutang jika masih mampu berusaha mencari uang sendiri. Yang lebih penting lagi, jangan sampai hutang-piutang memutus silaturahim. Faktanya, sudah banyak pertemanan dan persaudaraan rusak akibat hutang.


Referensi:

(1) Arbain Nawawi Hadits No 36

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 280

(3) Sahih al-Bukhari 2287

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY