Ekonomi Islam – Diera modern saat ini, koperasi telah banyak berkembang dan sangat mudah ditemukan. Berbeda dimasa dulu tepatnya didaerah tempat tinggal saya, koperasi masih sulit ditemukan bahkan banyak yang belum mengenal koperasi.
Kajian ekonomi Islam kali ini kita akan mengupas koperasi dalam prespektif yang lebih khusus menurut agama Islam. Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yakni cooperation dimana mempunyai arti bekerja sama.
Sedangkan secara terminologi, koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesabaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan. Pahami lebih dalam akan kajian ekonomi berkoperasi secara Islam, Scroll kebawah untuk ulasan lebih dalamnya.
Pahami lebih dalam akan kajian ekonomi berkoperasi secara Islam
Pengertian, Unsur, Serta Asas Berkoperasi Dalam Islam
Para ulama yang paham akan kajian ekonomi Islam lazim menyebut koperasi dengan syirkah ta’awuniyah (persetujuan tolong menolong) yang berarti suatu perjanjian kerjasama antara dia orang atau lebih, yang satu menyediakan modal usaha sedangkan pihak lainnya melakukan usaha atas dasar membagi untung menurut perjanjian.
Seperti yang telah disebutkan tadi koperasi mempunyai nama lain yaitu Sirkah Ta’awuniyah, dimana sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Hal ini didefinisikan sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal serta keuntungan.
Umumnya koperasi secara Islam ini dikenal dengan koperasi Syariah, sebuah konvensi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Adapun cara dan konsep pendirian koperasi secara islam ini menggunakan Syirkah Mufawadhoh artinya sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
Berdasarkan kajian ekonomi Islam, Hak serta kewajiban juga ditanggung bersama, bahkan salah satu partner dilarang memasukkan modal lebih besar agar memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Adapun azas usaha koperasi syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Keuntungan serta kerugian yang diperoleh juga harus dibagi secara sama dan proporsional.
Dalil Dan Pendapat Ulama Tentang Koperasi
Berdasarkan agama Islam, koperasi tergolong syirkah/syarikah. Lembaga yang menjadi wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal. Bahkan Allah berfirman dalam surat al Maidah ayat 2:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ :2
yang bararti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Kerjasama yang dimaksud dalam kajian ekonomi Islam disini adalah berkoperasi. Rasulullah SAW pun memperbolehkan bahkan memotivasi setiap orang yang berkoperasi.
Hadits tentang koperasi ini diriwayatkan oleh al Bukhari. Allah akan mengabulkan do’a bagi dua orang yang bermitra selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. Terdapat perbedaan pendapat mengenai koperasi. Dimana sebagian ulama yang menguasai kajian ekonomi Islam beranggapan koperasi Syirkah Ta’awuniyah sebagai akad mudharabah atau qiradh dengan menetapkan presentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah makan akad ini tidak sah.
Sebab seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha hanya mendapatkan upah yang sepadan. Sedangkan menurut beberapa ulama yang lain seperti Mahmud Syaltut menyatakan syirkah ta’awuniyah ini diperbolehkan karena tidak ada unsur mudharabah. Sebab dalam koperasi pengurus dan karyawan memiliki kedudukan serta fungsinya masing-masing.
Demikianlah kupasan kita kali ini mengenai kajian ekonomi Islam mengenai berkoperasi secara Islam. Dapat kita simpulkan bahwa berkoperasi diperbolehkan, asalkan sesuai dengan cara serta syariat ketentuan secara Islam. Tidak mengandung riba dan tidak memiliki unsur mudharabah didalamnya.