Tidak Membayar Hutang, Harus Menagih atau Tidak?

0
207
Tidak Membayar Hutang 1

Tidak membayar hutang – Apakah sobat CahayaIslam suka berhutang? Hutang adalah pinjaman yang hukumnya adalah wajib untuk dibayar atau dikembalikan. Hal ini dikarenakan hutang sama saja dengan meminjam sesuatu yang masih merupakan hak orang lain. Sehingga apabila tidak membayar hutang, ini bisa termasuk dalam mengambil hak orang lain.

Saat ini, banyak sekali fenomena orang berhutang namun tak kunjung membayar. Bahkan sengaja tidak membayar dan ketika ditagih tersinggung. Sesuai dengan syariat islam, bagi orang yang berhutang tetap saja memiliki kewajiban untuk membayar hutang. Lalu bagaimana dengan orang yang memberikan hutang, haruskah menagih atau tidak?

Tidak Membayar Hutang, Harus Menagih atau Tidak? Begini Menurut Islam

Tidak Membayar Hutang 3

Tidak membayar hutang tentunya bertentangan dengan hukum islam yang mewajibkan kita untuk membayar hutang. Berapapun nilainya, kita akan dihisab karena hutang tersebut. Itu sebabnya, dalam ayat Al Quran pun mengatur bagaimana hutang piutang seharusnya dilakukan agar tidak ada kelalaian dalam membayar hutang.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Seperti yang tertulis dalam ayat Al Quran ini bahwa Allah bahkan menganjurkan kaum muslimin untuk membuat perjanjian dengan adanya saksi. Ini agar tidak ada kerugian bagi pemberi hutang maupun yang menerima hutang tersebut. Apalagi lalainya kita dalam membayar hutang bisa menjadi salah satu dosa yang mempersulit kita lho sobat CahayaIslam.

Lalu apabila hutang tidak kunjung dibayar, menagih atau lebih baik tidak?

Hutang Hukumnya Wajib Dibayar

Hutang hukumnya dalam islam adalah wajib untuk dibayar. Sebagai pemberi hutang, tentu saja diperbolehkan untuk menagih hutang apalagi jika sudah sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati. Namun, dalam menagih hutang pun juga harus dengan etika yang baik serta tidak menggunakan cara-cara yang menyimpang dari ajaran islam. Seperti menggunakan kekerasan, memberikan bunga dan lain sebagainya.

Dapat Memberatkan Dosa Bagi Pemilik Hutang

Dalam islam, pemberi hutang dianjurkan untuk menagih hutang dikarenakan apabila yang berhutang lalai membayar maka ini dapat memberatkan hidup orang tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tentu saja dosanya pun tidak akan terhapus karena masih meninggalkan hutang yang belum diselesaikan.

Tidak Menagih Hutang Saat Yang Berhutang Dalam Kesulitan

Allah menganjurkan untuk kaum muslimin tidak menagih hutang saat yang berhutang sedang dalam kesulitan. Itu artinya, kita sebaiknya memberikan waktu bagi yang berhutang untuk menyelesaikan kewajibannya saat sudah lapang atau tidak dalam keadaan sulit. Bahkan, apabila seorang pemberi hutang mengikhlaskannya ini jauh lebih baik.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Tidak membayar hutang – Ini bukanlah sikap yang baik dan tidak mencerminkan sikap seorang muslim. Apalagi islam sendiri mengajarkan kaum muslimin untuk membayar hutang dikarenakan itu adalah hak orang lain. Jadi sobat CahayaIslam, mari sebisa mungkin tidak berhutang atau jika memang harus berhutang niatkanlah untuk membayar.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 282

(2) – Surat Al-Baqarah Ayat 280

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY