Berjualan yang Halal Namun Diharamkan (??)

0
1933
Berjualan yang Halal

Yakin Halal? – Dalam pekerjaan kita, permisalan jual beli. Bila pekerjaan kita adalah melakukan transaksi jual beli, maka kita harus tahu faidah dan ketentuan-ketentuan baik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh Allah dan Rasulullah. Kebanyakan dari ajaran Allah dan Rasul, jual beli yang baik itu adalah yang jelas dan tidak merugikan atau memberatkan sesama. Hal itu akan mengarahkan kepada berjualan halal. Namun sampai disini, ada beberapa sobat cahayaislam yang bertanya lebih lanjut: Berjualan yang Halal Namun bisa Diharamkan ?? sebabnya apa ya? yuk simak penjelasan berikut ini.

Berjualan yang Halal Namun Diharamkan

Sebagai orang islam yang beriman dan selalu mendambakan ridho dari Allah. Sudah semestinya segala hal yang kita lakukan berdasarkan keinginan kita untuk mendapatkan ridho dan rahmatnya. Termasuk dalam pekerjaan kita. Tentu bila kita ingin mendapatkan ridho dari Allah, kita harus mencari rejeki dari hasil yang halal dan baik pula agar segala aspek kehidupan kita secara otomatis menjadi baik dan barokah.

Berjualan hal halal namun yang menyuburkan kemaksiyatan

Apa sih maksudnya berjualan hal halal namun menyuburkan kemaksiyatan? Begini, ada banyak hal yang memiliki hukum halal untuk di perjual-belikan. Namun, bila ternyata yang kita jual itu merupakan hal yang akan membantu lebih meluasnya maksiyat, maka itu diharamkan.

Rasulullah sendiri mencontohkan hal ini dalam hadits riwayat Thabrani (mohon maaf kami lupa nomor hadits-nya) dimana beliau mengancam bahwa neraka adalah wajib atas mereka petani anggur yang menahan anggur-anggur mereka ketika panen untuk dijual kepada para pembuat khamr.

Hal ini juga sejalan dengan salah satu ayat Al Quran yang tertera dalam surat Al Maidah ayat 2 yang menyatakan perintah Allah agar kita tidak saling tolong menolong dan membantu sesama dalam tindakan buruk dan dosa yang melanggar batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah dan rasul.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [1]

Dalam ayat yang cukup panjang diatas juga disisipkan pada akhir ayat bahwa Allah itu berat siksanya. Yang mana itu merupakan bentuk ancaman bahwa segala hal-hal buruk yang kita lakukan (termasuk saling tolong menolong dalam dosa) memiliki konsekuensi yang harus kita tanggung. Dan Allah tidak akan pandang bulu.

Penjelasan lebih lanjut ulama tentang berjualan halal yang menjadi haram?

Banyak dari para alim ulama memberikan keterangan lebih lanjut perihal kajian ini. Menurut kebanyakan dari mereka sepakat bahwa hukum menjadi haramnya suatu transaksi jual beli yang halal diberi patokan dua hal, (1) Kesengajaan, dan (2) ketidak-tahuan.

Maksudnya begini, bila seseorang sengaja atau sudah mengetahui bahwa barang yang dia transaksikan akan digunakan untuk kegiatan yang maksiyat, maka transaksi itu dihukumi haram. Namun bila orang tersebut sama sekali tidak mengetahui akan hal itu, maka tidak dipermasalahkan dan apapun yang dilakukan oleh si pembeli atas barang yang dia beli menjadi tanggungan sepenuhnya oleh si pembeli. Sedangkan penjual tidak dianggap ikut andil di dalamya. Semoga bermanfaat ya!


Catatan Kaki

[1] Q.S. Al Ma’idah (5) ayat 2

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY