Berbulan Madu Menurut Syariat Islam; Haram atau Halal?

0
8376
Berbulan Madu Menurut Syariat Islam; Haram atau Halal?

Kehidupan IslamiBagi pasangan yang baru menikah, mereka pasti akan berfikir tentang bulan madu. Sobat Cahaya Islam, bulan madu memang bukan budaya yang berasal dari Islam. Lalu bagaimana syariat islam mengenai berbulan madu ini? apakah halal atau haram?

Kata tersebut merupakan terjemahan dari “honey moon” yang datang dari eropa setelah seseorang melangsungkan pernikahan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan sesuatu yang baru dengan pasangan atau menghabiskan waktu untuk berdua bersama pasangannya setelah menikah.

Ada beberapa pandangan yang berbeda. Ada sebagian yang mengatakan bahwa hal tersebut haram dan ada sebagian lain lagi mengatakan halal. Akan tetapi hal tersebut membuat kita bingung dan mana yang benar. Oleh karena itu, sobat cahaya islam tidak perlu bingung karena penjelasan singkat ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan untuk anda sekalian tetapkan terkait dengan bulan madu.

Hukum berbulan Madu menurut Syariat Islam

Memang banyak pendapat mengenai bulan madu dalam pandangan Islam, namun sobat cahaya islam tidak perlu bingung karena pada dasarnya suatu hal dilihat dari hukum islam. Dalam beberapa hal, ada beberapa pandangan islam dalam melihat berbagai hal pertama sesuatu dikatakan haram jika fenomena masyarakat tersebut merupakan perkara ibadah orang kafir baik yahudi maupun nasrani kecuali jika memang ada syariat kita yang berdasarkan al qur’an dan sunah.

Untuk perkara dunia, sesuatu dikatakan haram jika diiringi dengan keyakinan tertentu. Sedangkan kedua adalah sesuatu yang diiringi keyakinan tertentu dan sudah tersebar disuatu masyarakat islam sehingga orang islam tersebut menyadari bahwa hal tersebut bukanlah dari islam akan tetapi hanya adat islam. Masalah berbulan madu menurut syariat islam ini terdapat pada pendapat yang kedua.

Pada dasarnya, Islam tidak mengenal bulan madu sedangkan dalam permasalahan safar, pada awalnya adalah mubah sehingga berbulan madu menurut syariat islam bisa dikatakan mubah selagi kegiatan tersebut bermanfaat dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Selain itu, saat bulan madu tersebut juga dilarang menghambur-hamburkan uang. Ada baiknya, saat berbulan madu tersebut pergi ke tempat yang bisa membuat seseorang lebih mencintai orang lain seperti menyantuni yatim piatu atau ke panti jompo.

Sedangkan pandangan lain yang mengatakan bulan madu haram adalah karena bulan madu termasuk adat kebiasaan barat dimana suami istri melakukan perjalanan bersama sebelum atau sesudah berhubungan ke luar negeri atau menghabiskan waktu untuk berdua. Dengan kata lain, berbulan madu menurut syariat islam pada pandangan ini merujuk pada adat/ kebiasaan yang bukan dari islam itu sendiri.

Pendapat tersebut tentang bulan madu menurut islam yang menyatakan haram diperkuat dengan beberapa hadits seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (13/236) bahwa Abdullah bin ‘Amr dari riwayat Asy Syafi’i dengan sanad yang sahih:”kelak kalian akan mengikuti jejak orang-orang sebelum kalian, manis ataupun pahitnya. “

Dengan kata lain, pada pendapat yang mengharamkan tentang bulan madu bisa dilihat dari asal usul bulan madu tersebut. Akan tetapi, berbulan madu menurut syariat islam itu sendiri bisa dikatakan boleh/ mubah selagi aktivitas tersebut tidak berupa foya-foya dan tidak pergi ke tempat-tempat yang banyak digunakan untuk maksiat. Namun, jika mereka hendak pergi ke tempat orang-orang kafir dan melakukan kegiatan yang tidak berguna, maka sebagai wali berhak melarang kegiatan bulan madu.

Dengan demikian, berbulan madu menurut syariat islam memiliki dua pandangan yang berbeda. Ada yang berpegang teguh bahwa kegiatan tersebut haram berdasarkan hadits-hadits rasulullah saw yang melarang kegiatan yang bersumber dari orang kafir.

Namun, ada pendapat lain yang sedikit renggang bahwa kegiatan tersebut boleh/ mubah selagi kegiatan bulan madu bermanfaat seperti menumbuhkan rasa cinta yang lebih dan tidak melakukan hal-hal yang buruk atau kegiatan maksiat.

Terlebih jika kegiatan tersebut bisa mengundang rasa kasih sayang yang lebih terhadap pasangan suami-istri karena berkasih sayang kepada istri/ suami juga diwajibkan bagi setiap muslim untuk membangun rumah tangga muslim yang kokoh dari berbagai goncangan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY