Alasan Gisel Cerai – Beberapa waktu yang lalu, artis ternama ini membongkar alasan Gisel cerai dari Gading Marten. Pada waktu itu, Gisel merasa mempunyai pikiran yang terlalu berlebihan terhadap pernikahannya dengan Gading Marten. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk bercerai dengan suaminya, Gading Marten.
Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita yang sudah menikah apabila mempunyai masalah segera mencari solusinya. Adapun perceraian, itu merupakan sebuah solusi yang paling terakhir apabila kedua suami istri sudah tidak menemukan jalan keluar lagi.
Hal itu disebabkan Allah tidak menyukai adanya perceraian dalam suatu ikatan antara suami dan istri. Ketika ada suami dan istri yang bercerai, maka arsyi Allah akan bergoncang. Selain itu, korban yang paling utama merakan sakitnya perceraian adalah anak-anak tentunya. Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam islam?
Hukum Islam Tentang Perceraian Dalam Kasus Alasan Gisel Cerai
Perceraian merupakan suatu kata yang sering didengar pada saat ini. Kata-kata ini sering muncul di tayangan gossip di televisi. Sehingga kita sudah tidak asing lagi dengan banyaknya artis yang bercerai walaupun usianya masih muda.
Tidak ada larangan dala islam untuk bercerai, akan tetapi Allah tidak menyukai adanya perceraian ini. Perceraian diperbolehkan apabila suami dan istri tersebut sudah berusaha dengan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah dan mempertahankan rumah tangga mereka, akan tetapi sudah tidak bisa lagi dikarenakan tidak akan ada hasil apapun.
Hal ini senada dengan ayat al-Qur’an yang berbunyi:
Artinya: Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (Q. S. Al-Baqarah: 227).
Sedangkan perceraian tidak diperbolehkan apabila untuk menghilangkan keburukan dari suami atau istri. Dikarenakan, jika tetap dilakukan berarti dia mempunyai sifat egois. Sedangkan, seseorang ketika sudah menikah seharusnya mengesampingkan rasa egoisnya dan lebih mementingkan keluarga dan rumah tangganya.
Adapun hukum perceraian dalam islam adalah:
Perceraian yang Diwajibkan
Perceraian menjadi wajib apabila suami dan istri tersebut sudah tidak mempunyai jalan keluar lain selain dengan bercerai. Selain itu, suami juga wajib cerai dari istrinya apabila istri telah berpindah agama dan berbuat maksiat tanpa adanya keinginan untuk kembali bertaubat kepada Allah.
Perceraian yang Disunnahkan
Perceraian ini dilakukan dengan alasan suami tidak dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya. Selain itu, dia juga tidak mampu untuk menafkahi keluarganya. Sehingga dia menjatuhkan talak kepada istrinya disebabkan hal tersebut.
Perceraian yang Hukumnya Menjadi Makruh
Perceraian yang dilakukan tanpa adanya alasan yang syar’i. selain itu, suami dan istri sebenarnya masih bisa mempertahankan rumah tangga mereka. Akan tetapi, suami lebih memilih bercerai tanpa adanya alasan yang jelas.
Perceraian yang Diharamkan
Perceraian ini dilakukan ketika istri dalam keadaan haid atau nifas. Selain perceraian juga diharamkan ketika seorang suami menceraikan istrinya hanya untuk menuntut harta gono-gini yang istrinya dapatkan selama mereka berdua menikah.
Perceraian yang Hukumnya Menjadi Mubah
Perceraian ini disebabkan oleh perilaku istri yang tidak bisa taat kepada perintah suaminya. Sehingga kesabaran yang dimiliki sang suami menjadi habis, dan terjadilah perceraian.
Itulah hukum perceraian, Sobat Cahaya Islam bisa ambil pelajaran dari berita alasan Gisel cerai. Semoga rumah tangga kita dijauhkan dari perceraian. Dikarenakan apabila kita bercerai, anak-anak kitalah yang nantinya menjadi tumbal dari perceraian tersebut.