Waktu Pembelajaran Luring Disesuaikan Setiap Daerah, Ini Bukti Mencontoh Ajaran Islam

0
671

Pembelajaran Luring – Menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh pelajar dan mahasiswa di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Apalagi mengingat banyaknya kendala dari pembelajaran daring di beberapa wilayah, bahkan ada yang sampai berujung maut karena depresi dengan belajar online.

Nadiem Makarim, orang nomor satu bidang pendidikan di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan pembelajaran luring disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dengan persetujuan sekolah-sekolah. Sebab, yang tahu persis kondisi daerah untuk memungkinkan tatap muka adalah pemerintah daerah.

Sobat Cahaya Islam, berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, apa kalian tahu sebenarnya kebijakan itu mencontoh ajaran agama Islam? Mari kita bahas bersama terjadi hal ini.

Berbicara memberikan ketentuan pada suatu hal, memang harus dipertimbangkan dari beberapa sudut pandang, seperti halnya agama Islam yang ajarannya tidak memberatkan pengikutnya.

Kebijakan Pembelajaran Luring Sesuai Ajaran Islam, Ini Bukti Ajaran Islam yang tidak Memberatkan

Islam agama yang tidak memberatkan, namun tidak juga boleh disepelekan seenaknya menjalankan syariat, karena sudah ada koridor ketentuan masing-masing berdasarkan hukum Islam yang berlaku. Berikut beberapa bukti ajaran Islam tidak memberatkan.

  • Boleh tidak Berpuasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Menjadi ibu-ibu hamil atau menyusui tepat bulan Ramadhan tidak perlu risau. Allah SWT telah memberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa. Hanya saja di lain waktu diganti (diqadha) apabila khawatir karena bayinya, maka wajib membayar fidyah.

  • Diperbolehkan Shalat dengan Duduk

Sakit, bukan menjadi alasan untuk tidak bermunajat kepada Sang Pencipta melalui shalat lima waktu. Berdasarkan hadis nabi, orang sakit tetap harus shalat bisa dengan cara duduk, lalu tidak bisa dengan berbaring. Berikut hadis yang menjadi rujukan diperbolehkan shalat dengan duduk.

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri , apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. [HR al-Bukhâri no. 1117]

  •  Shalat Jamak dan Qashar

Jika ibu hamil dan menyusui serta orang sakit mendapatkan keringanan untuk menjalankan ibadah secara sempurna, begitu pun dengan musafir.

Musafir (orang yang bepergian) mendapatkan keringanan lebih banyak, yakni boleh menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu alias menjamak jika sudah memenuhi batas diperbolehkannya menjamak shalat.

Selain itu, musafir juga boleh mengqasar shalat dengan cara meringkas jumlah rakaat shalat. Semisal, shalat Zuhur yang awalnya empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.

  • Orang Berkekurangan tidak Wajib Zakat

Harta dan tahta adalah kehendak Sang Kuasa. Manusia hanya bisa berusaha dan berdoa, terkait takdir yang hadir kemudian, lepas dari kemampuan manusia. Namanya agama Islam yang penuh pengertian, di mana tidak mewajibkan membayar zakat bagi orang yang berkekurangan.

Justru, orang yang berkekurangan itu masuk dalam golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat nantinya.

  • Haji hanya Diwajibkan Bagi yang Mampu

Rukun Islam ada lima tetapi tidak semuanya wajib dilaksanakan umat Islam dalam keadaan tertentu. Poin rukun Islam yang terlihat jelas tidak lain dalam hal kewajiban menjalankan ibadah haji. Ya haji diwajibkan hanya bagi umat Islam yang mampu, baik materi, fisik, maupun mentalnya.

Sobat Cahaya Islam, lima poin bukti Islam agama yang tidak memberatkan semoga dapat menambah pengetahuan dan keimanan. Serta semoga pembelajaran luring dapat segera terlaksana dengan berakhirnya masa pandemi di Indonesia. Aamiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY