Syekh Ali Jaber Jadi Korban Penikaman, Bolehlah Lakukan Penyerangan Fisik Terhadap Ulama?

0
627

Syekh Ali Jaber – Kasus penyerangan terhadap pemuka agama kembali terjadi. Kali ini seorang pendakwah tersohor, Syekh Ali Jaber yang menjadi korbannya. Penyerangan ini terjadi pada saat beliau mengisi acara dakwah sekaligus wisuda tahfidz di salah satu masjid yang ada di Bandar Lampung.

Saat ditemui oleh awak media, Syekh Ali Jaber mengaku tak menduga akan mendapat penyerangan seperti ini. Sebab acara berlangsung kondusif sejak awal, tiba-tiba saja seorang pemuda tak dikenal berlari kearahnya dan melayangkan tusukan yang mengenai lengan bagian atas Syekh Ali Jaber.

“Pisaunya masih tertancap di bahu, saya cabut sendiri patahannya.” ujar beliau kepada awak media.

Saat kejadian, Syekh Ali Jaber mengaku sangat bersyukur karena pisau tersebut tidak mengenai organ vitalnya. “Mungkin jika saya fokus dengan jamaah di sebelah kiri, sangat mudah bagi dia (pelaku) menusuk bagian dada kanan atau leher. Karena dia di tangan atas bukan mengarah ke perut.” paparnya lagi.

 

Sesaat setelah kejadian, Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Sedangkan pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian dengan kondisi babak belur akibat amukan para jemaah.

Sobat Cahaya Islam, tindak kekerasan yang dialami oleh pemuka agama di tanah air bukan hanya sekali terjadi. Sangat disayangkan peristiwa ini terjadi kembali terhadap Syekh Ali Jaber. Sobat Cahaya Islam, apakah Anda tau hukum melakukan tindak kekerasan dalam Islam?

Syekh Ali Jaber ditikam, Islam Larang Tindak Kekerasan dalam Bentuk Apapun!

Penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jaber baru-baru ini memang membuat heboh media. Dalam ajaran islam sekalipun hukum penyerangan atau kekerasan fisik seperti ini adalah haram. Tindakan kekerasan diharamkan dalam islam karena mendatangkan berbagai jenis fitnah dan huru-hara di tengah masyarakat.

Secara jelas Allah melarang segala bentuk upaya pembunuhan yang dilakukan oleh umat manusia. Dalam Al-Quran Allah menggambarkan hukuman bagi orang yang membunuh satu manusia sama dengan membunuh seribu manusia. Mengapa demikian?

Sesungguhnya setiap manusia memiliki keluarga, keturunan dan setiap manusia merupakan bagian dari masyarakat. Dengan membunuh seorang manusia, secara tidak langsung akan menyakiti keluarganya, anak cucunya bahkan masyarakat yang berada di lingkungan dimana ia tinggal.

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan maka seakan-akan ia telah membunuh seribu orang manusia…” (QS. Al-Maidah: 32-33)

Dalam ayat ini tersirat hukum pembunuhan adalah mubah. Perlu digaris bawahi, hukum mubah hanya berlaku terhadap pelaku pembunuhan, pelaku kerusakan di bumi Allah serta peperangan yang terjadi untuk mempertahankan agama, bangsa dan harga diri umat.

Terlepas dari syarat diatas, pembunuhan yang dilakukan atas unsur kesengajaan hukumnya adalah haram. Aturan ini tak hanya diperuntukkan bagi pemeluk agama Islam. Misi rahmatan lil’alamin yang dibawa Islam sifatnya adalah global bagi seluruh umat manusia terlepas dari latar belakang agama serta keyakinannya.

Tak perduli alasan apa yang ada dibaliknya, dan perbuatan ini tergolong ke dalam dosa besar setelah kufur. Sekalipun yang dibunuh adalah non muslim, tetaplah haram darahnya bagi manusia dan konsekuensi nya adalah tak bisa mencium bau dari surga. Naudzubillaah

Sobat Cahaya Islam, pada dasarnya tak ada satupun ajaran agama yang mengatakan tindakan kekerasan seperti pembunuhan ini diperbolehkan. Terlebih dalam ajaran syariat Islam. Sebagai agama Rahmatan Lil A’lamin Islam membawa misi perdamaian yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia yang menempati bumi Allah. Wallahua’lam bissawaab.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY