Selamat Hari Waisak! Bolehkah Muslim Mengucapkannya?

0
622

Selamat Hari Waisak – Hari Waisak tahun 2023 memang sudah lewat. Tapi, tak jarang yang masih mempertanyakan hukum seorang Muslim yang mengucapkan selamat Hari Waisak kepada penganut agama Buddha. Seperti kita tahu, Waisak adalah hari raya umat Buddha. Biasanya, hari Waisak diperingati pada bulan Mei dengan tanggal yang berbeda-beda, berdasarkan kalender Buddha. Lalu, bagaiaman jika sobat Cahaya Islam terlanjur mengucapkan selamat Hari Waisak?

Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. Tak heran jika perdebatan tentang boleh tidaknya memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lain selalu muncul setiap tahunnya. Dari kalangan ulama umat Islam sendiri, ada yang memperbolekan maupun melarangnya. Tentu saja, masing-masing punya dalil. Oleh karena itu, ada baiknya sobat Cahaya Islam perhatikan pendapat-pendapat ulama berikut ini.

Pendapat Pertama: Boleh Ucapkan Selamat Hari Waisak

Pertama, ada kelompok ulama yang memperbolehkan memberikan ucapan selamat atas hari raya umat agama lain, termasuk Waisak. Pendapat ini berdasarkan pada Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (1)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak melaran umat Muslim berbuat baik pada siapapun yang tidak memerangi & mengusirnya. Di sini, mengucapkan selamat atas hari raya umat agama lain termasuk perbuatan baik pada non-Muslim. Itulah kenapa kelompok ulama ini memperbolehkan melakukan hal yang demikian.

Bukan hanya di Indonesia, beberapa ulama besar dunia juga menghukumi boleh. Misalnya adalah Majelis Fatwa Mesir, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Majelis Fatwa Eropa, Syekh Ishom Taliman, dan masih banyak lagi.

Pendapat Kedua: Tidak Boleh Ucapkan Selamat Hari Waisak

Di sisi lain, ada kelompok ulama yang tidak memperbolehkan (mengharamkan) seorang Muslim mengucapkan selamat kepada umat agama lain atas hari raya mereka. Salah satu dalil yang menjadi pedoman mereka adalah Al-Qur’an pada Surat Al-Furqon ayat 72:

وَالَّذِيۡنَ لَا يَشۡهَدُوۡنَ الزُّوۡرَۙ وَ اِذَا مَرُّوۡا بِاللَّغۡوِ مَرُّوۡا كِرَامًا‏

“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (2)

Mereka yang mengharapkan pemberian ucapan selamat kepada umat agama lain atas hari raya agama mereka menafsirkan ayat tersebut bahwa tidak diperbolehkannya memberikan kesaksian palsu agar memperoleh martabat yang tinggi di surga. Mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal, Valentine, Waisak, atau hari raya agama lainnya sama saja memberikan persaksian yang palsu atau membenarkan keyakinan mereka.

Beberapa ulama dunia yang tidak memperbolehkan mengucapkan selamat pada hari raya non-Muslim antara lain Syekh Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Ibnu Taimiyah, dan lain-lain.

Saling Menghormati Perbedaan Pendapat

Karena ini adalah ijtihad, kesimpulan hukumnya tidak mutlak boleh maupun haram. Yang penting, jangan sampai timbuk konflik hanya karena perbedaan ini. Selain itu, satu kelompok juga tidak boleh mengklaim paling benar pendapatnya. Saling menghormati adalah sikap yang paling tepat. Begitu juga jika sobat Cahaya Islam ada yang pernah mengucapkan selamat hari Waisak, tidak perlu merasa khawatir karena tak sedikit ulama yang memperbolehkannya. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Al-Mumtahanah Ayat 8

(2) Al-Furqon Ayat 72

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY