Hukum Terima Sogokan Pemilu Tanpa Memilihnya

0
1122
Hukum Terima Sogokan Pemilu Tanpa Memilihnya

Hukum Terima Sogokan Pemilu – Pemilu 2024 memang masih 1 tahun lagi. Tapi, peta persaingan calon presiden sudah mulai terbaca, bahkan semakin memanas. Tak bisa dipungkiri, pemilu di Indonesia sangat identik dengan uang sogokan atau suap atau serangan fajar atau money politik. Umat Islam pun banyak yang bertanya mengenai hukum menerima uang tersebut.

Hukum Terima Sogokan Pemilu: Hukum Bagi Penyuap dan Penerima

Dalam Islam, uang sogokan untuk kepentingan apapun disebut dengan istilah risywah. Hadits yang paling populer dan menjadi rujukan hukum pemberian dan penerimaan uang sogokan adalah HR. Ibnu Majah dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى

Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (1)


Dari hadits di atas, sangat jelas bahwa uang sogokan dalam pemilu hukumnya haram. Bahkan, baik pemberi maupun penerima mendapatkan sama-sama mendapatkan dosa dan laknat dari Allah. Lebih lanjut, dalam Riwayat lain, disebutkan juga bahwa perantara yang menghubungkan keduanya juga termasuk yang dilaknati Allah.

Hukum Terima Sogokan Pemilu: Terima Uangnya Tapi Tidak Pilih Orangnya

Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial sebuah ajakan ‘Terima uangnya, jangan coblos orangnya’. Lalu, apakah sikap ini sudah benar menurut hukum Islam?

Merujuk pada hadist di atas, sudah jelas bahwa tidak boleh menerima uang sogokan, entah penerima akan mencoblos pemberinya atau tidak di pemilu. Jadi, menolak uang sogokan pemilu secara halus adalah sikap yang paling tepat.

Parahnya lagi, ada banyak orang yang menerima uang sogokan pemilu dari beberapa atau bahkan semua capres, meski ia tetap memilih sesuai keinginannya. Tentu saja, mereka tetap berdosa karena menerima uang sogokan berkali-kali.

Menerima Uang Sogokan Pemilu Karena Tidak Tahu

Ada juga kasus tertentu di mana penerima risywah tidak tahu maksud dari uang pemberian tersebut. Misalnya adalah karena penerima merupakan orang yang sudah sangat tua. Atau, bisa juga perantara tidak menyampaikan apa maksud dari pemberian uang tersebut. Maka dalam hal ini, penerima tidak berdosa karena ketidaktahuannya.

Meski begitu, sangat kecil kemungkinan ini terjadi. Pasalnya, biasanya tim sukses selaku perantara pemberi risywah akan menyampaikan maksud dan tujuannya secara jelas dan memastikan penerima untuk mencoblos capres atau partai tertentu.

Hukum Terima Sogokan Pemilu dengan Niat Sedekah atau Zakat

Salah satu cara calon pemimpin dalam mencari simpati dari masyarakat adalah dengan memberikan sedekah atau zakat kepada masyarakat. Menyikapi hal ini, sekelompok ulama, seperti Nahdhatul Ulama, memperbolehkan pemberian sedekah atau zakat di masa pemilu. Akan tetapi, pahalanya tidak akan sempurna karena niatnya tidak benar-benar murni karena Allah.

Kesimpulannya, Islam sangat melarang uang sogokan (risywah), sehingga kita tidak boleh terlibat di dalamnya baik sebagai pemberi, perantara, maupun penerima. Begitu juga KPU juga melarang adanya praktik money politik ini.

Namun jika ada calon pemimpin yang memberikan sedekah tanpa ada paksaan ataupun ajakan untuk memilihnya, maka kita sebagai umat Islam boleh menerimanya. Mudah-mudahan Allah senantiasa menjauhkan sobat Cahaya Islam dari risywah maupun perbuatan haram lainnya. Aamiin.


Referensi:

(1) HR. Ibnu Majah no. 2401

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY