Perkataan Suami yang Termasuk Talak, Jangan Sembarangan Berucap

0
46
perkataan suami yang termasuk talak

Perkataan suami yang termasuk talak – Pasangan suami dan istri bisa saja mengalami perpisahan setelah ucapan talak terlontar. Perlu Sobat ketahui bahwa ada beberapa perkataan suami yang termasuk talak. Untuk itu, para suami harus berhati-hati dan jangan pernah sembarangan berucap.

Di samping itu, perceraian juga merupakan hal yang tidak disenangi Allah SWT. Oleh karenanya, perceraian harus menjadi opsi terakhir jika tidak ada lagi jalan keluar dalam permasalahan pernikahan. Jangan sampai suami menyesal di akhir karena sembarangan berucap talak.

Apa Saja Perkataan Suami yang Termasuk Talak?

Dalam syariat islam, talak berarti pelepasan ikatan pernikahan ataupun pengakhiran hubungan suami dan istri. Menurut istilah, talak artinya berakhirnya hubungan suami dan istri setelah terucapnya kata-kata yang semakna cerai.

perkataan suami yang termasuk talak

Seorang suami boleh mengucapkan talak kalau ia berhadapan dengan keadaan rumah tangga yang dapat membahayakan ketentraman dan ketenangan hubungannya. Bisa dibilang, talak merupakan opsi terakhir untuk penyelesaian permasalahan keluarga.

Suami bisa menyatakan talak kepada istrinya baik secara lisan atau tulisan. Meskipun tidak sengaja, ternyata ada beberapa perkataan suami yang termasuk talak. Perkataan tersebut di antaranya:

“Kamu (istriku) bebas dari ikatan pernikahan”

“Kita berpisah sekarang”

“Kau sudah tak menjadi istriku”

“Aku tak ingin hidup denganmu lagi”

“Hubungan kita berakhir di sini”

“Kau sudah tidak mempunyai hak dan kewajiban pernikahan”

“Kau sudah tak menjadi istri yang sah bagi diriku”

Ketentuan Talak dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, memang ada beberapa perkataan suami yang termasuk talak walaupun secara tidak sengaja. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan talak dalam islam yang wajib suami dan istri penuhi. Beberapa ketentuan tersebut yaitu:

1. Tidak Bermaksud Menyakiti Istri

Sobat, talak tak boleh dijatuhkan dengan tujuan menyakiti istri. Pasalnya ini menimbulkan mudharat kepada orang lain yang terlarang dalam islam. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak (boleh) ada mudharat dan tidak boleh saling mencelakai.” [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah. Hadits shahih. Lihat ash-Shahîhah no.250] 

2. Mempertimbangkan Maslahat

Setelah mengetahui perkataan yang termasuk talak, Sobat jangan coba-coba atau sembarangan mengucapkannya. Selain itu, pertimbangkan maslahat ketika Sobat hendak menjatuhkan talak kepada istri. Pikirkan talak dengan penuh kesadaran dan ambil pandangan dari dua penengah.

perkataan suami yang termasuk talak

Dalam Al Quran Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allâh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” [An-Nisâ/4:35]

Di samping itu, Allah SWT tidak mensyariatkan supaya suami tak terburu-buru menjatuhkan talak dan melakukannya atas dorongan hawa nafsu.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar beberapa perkataan suami yang termasuk talak dalam islam. Semoga saja Sobat selalu terlindung dari perkataan tersebut dan selalu harmonis dalam hubungan pernikahannya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY